Satgas Pemilu Netralitas ASN akan Awasi Medsos 4 Ribu Pegawai Kemenkumham DKI
Reporter
Antara
Editor
Lani Diana Wijaya
Rabu, 10 Januari 2024 21:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Media sosial milik seluruh aparatur sipil negara (ASN) ataupun pegawai non-PNS (PPNPN) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta akan diawasi. Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, pengawasan akan dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pemilu Netralitas ASN dan PPNPN yang baru terbentuk.
"Satgas ini merupakan salah satu upaya kami, bagaimana kami bisa menjamin seluruh ASN dan pegawai pemerintah non-PNS di lingkungan Kanwil DKI Jakarta yang jumlahnya 4 ribu lebih itu betul-betul bersikap netral pada Pemilu 2024," kata Ibnu usai pengukuhan satgas di kantor Kemenkumham, Jakarta Timur, Rabu, 10 Januari 2024, dilansir dari Antara.
Dia menuturkan satgas bakal memantau setiap akun media sosial, baik Instagram, Facebook, atau Twitter (X). Tujuannya untuk mencari tahu apakah pegawai Kemenkumham DKI melakukan pelanggaran netralitas ASN. Satgas juga bakal mengusut pengaduan dari pegawai atau masyarakat.
"Apakah mereka bijaksana dalam penggunaan medsosnya? Jadi mereka tidak boleh lagi menggunakan medsos yang isinya mempengaruhi atau dipengaruhi atau mereka berpose dan tidak boleh menunjukkan jarinya," tutur Ibnu.
ASN yang melanggar terancam diberi sanksi mulai dari teguran hingga penurunan pangkat. Sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Kemudian Surat Keputusan Bersama lima kementerian yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menkumham, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jika ada pelanggaran yang dilakukan ASN, maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Ibnu.
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengukuhkan Satgas Pemilu Netralitas ASN dan PPNPN Kemenkumham DKI hari ini. Satgas terdiri dari empat tim yang bakal mengawasi kantor imigrasi, rumah detensi imigrasi (rudenim), kantor Balai Harta Peninggalan (BHP), serta kantor lapas dan rutan.
Pilihan Editor: Begini Putusan Bawaslu Jakpus atas Aksi Gibran Bagi-bagi Susu di CFD