Kasus Warga Huni Paksa Kampung Susun Bayam yang Dilaporkan Jakpro Naik Penyidikan

Jumat, 12 Januari 2024 19:28 WIB

Tiga eks Warga Kampung Bayam Kelompok Tani diperiksa di Polres Jakarta Utara, Rabu, 27 Desember 2023. Mereka dipanggil usai memasuki dan mulai tinggal di Kampung Susun Bayam sejak akhir November lalu. Dok. Juju Purwantoro

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Utara menaikkan kasus warga menghuni paksa Kampung Susun Bayam (KSB) ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum warga dari Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM), Muhammad Taufiq.

“Benar, saya juga sudah mengirim surat, minta dihentikan,” kata dia kepada Tempo, Jumat, 12 Januari 2024.

Surat itu dikirim pada Rabu, 10 Januari 2024. Taufiq memohon kepada Kapolres Jakarta Utara dan jajarannya untuk menghentikan proses penyidikan. Ia menuding polisi tidak profesional dalam menyelesaikan masalah tersebut.

“Polres Jakarta Utara dapat kami nilai telah mencederai hasil mediasi klien kami dengan PT Jakpro dengan memproses laporan polisi naik menjadi penyidikan. Hasil mediasi yang begitu baik justru menjadikan dasar untuk dinaikannya proses tersebut menjadi penyidikan,” ucap Taufiq.

Sebelumnya, sejumlah warga Kampung Susun Bayam dari Kelompok Tani Binaan baru saja melakukan mediasi pada Senin, 8 Januari 2024 bersama PT Jakpro selaku pelapor. Perwakilan mediasi itu hanya bisa dihadiri oleh Ketua KPKBM, Furkon.

Advertising
Advertising

Jakpro menawarkan dua opsi kepada warga: kembali ke hunian sementara yang pernah mereka tinggali saat menunggu pembangunan Kampung Susun Bayam rampung dan tanahnya difasilitasi Pemda DKI atau relokasi ke Rusun Nagrak, seperti yang sudah dijalani sebagian warga eks Kampung Bayam lainnya.

Menurut Furkon, kedua opsi itu tak memberikan solusi sama sekali. Alasannya, warga eks Kampung Bayam sudah memiliki pengalaman serupa, lebih dari satu tahun tak mendapat kepastian saat berada di hunian sementara.

Esok harinya, mereka justru mendapat Surat Panggilan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan ke Junaedi Abdullah, Sudir, dan Komar. Namun, ketiganya menolak surat panggilan tersebut sebab sehari sebelumnya sudah ada mediasi.

Menurut Taufiq, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP di mana SPDP tidak bisa diberikan secara bersamaan dengan surat panggilan. “Ini jelas bahwa kepolisian telah berjalan tanpa koridor hukum yang jelas,” ucap Taufiq.

Ia mengatakan seharusnya polisi mengirimkan SPDP lebih dulu kepada kliennya, lalu mengirimkan panggilan. Urutan itu dirasa Taufiq tidak benar, apalagi kliennya baru saja melakukan mediasi.

Pilihan Editor: Kampung Susun Akuarium Banjir Baliho AMIN, DKI Ingatkan Status Warga Hanya Penyewa

Berita terkait

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

7 hari lalu

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

ersangka kasus penganiayaan yang menewaskan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta Rustika, bertambah.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

8 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

11 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Mengapa Beras Tetap Mahal saat Harga Gabah Terpuruk? Ini Penjelasan Bulog

13 hari lalu

Mengapa Beras Tetap Mahal saat Harga Gabah Terpuruk? Ini Penjelasan Bulog

Diretur Utama Bulog, Bayu Krisnamurthi menjelaskan penyebab masih tingginya harga beras meskipun harga gabah di petani murah.

Baca Selengkapnya

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

13 hari lalu

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua

Baca Selengkapnya

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

14 hari lalu

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.

Baca Selengkapnya

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

15 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

18 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

21 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

22 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.

Baca Selengkapnya