Yusril Ihza Mahendra Beri Keterangan Sebagai Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri Hari Ini
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 15 Januari 2024 13:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan sebagai saksi yang meringankan (a de charge) untuk Firli Bahuri pada hari ini. Dia dijadwalkan diperiksa oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya untuk Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Saya akan berikan keterangan dan semuanya sudah saya tulis keterangan saya, dan hari ini akan saya serahkan ke penyidik di Polda Metro Jaya," ujar Yusril di Polda Metro Jaya, Senin, 15 Januari 2024.
Dia mengatakan bakal menjelaskan definisi saksi menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2010. Menurutnya putusan itu memiliki definisi berbeda dengan apa yang dijelaskan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yusril menjelaskan bahwa menurut putusan Mahkamah Konstitusi, saksi bukan hanya orang yang melihat, mendengar atau mengalami terjadinya suatu tindak pidana. Namun saksi juga mencakup orang yang tidak selalu melihat, mengalami atau mendengar, tapi dia mempunyai pengetahuan tentang dugaan terjadinya suatu tingkat pidana.
"Saya cukup tahu apa yang sebenarnya terjadi terhadap Pak Firli dan Pak Yasin Limpo ini berdasarkan berkas-berkas penyidikan yang sudah disampaikan di persidangan praperadilan yang lalu, dan sudah kita mempelajari dengan seksama," tuturnya.
Yusril tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.00, namun dia beranjak pergi lagi karena pemeriksaan dilaksanakan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pakar hukum tersebut juga memposisikan sebagai ahli peraturan perundang-undangan. Yusril memberi pendapat soal beberapa aspek penetapan tersangka pada Firli Bahuri sejak 22 November 2023.
"Keterangan saya itu juga akan menjelaskan sebenarnya apa saja aspek-aspek yang dapat menyebabkan seseorang itu dia tidak dijadikan sebagai tersangka," kata Yusril.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga memeras Syahrul Yasin Limpo yang sedang berperkara kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian sejak 2020 hingga 2023. Meski Firli telah jadi tersangka, Polda Metro Jaya tak kunjung menahan eks Ketua KPK itu.
Pilihan Editor: Pizza Hut Nagrak Dirampok 4 Pencuri Bersenjata Kapak, Satpam Diikat dan Mata Ditutup Lakban