Pasutri Jadi Korban Bendera Partai, Bawaslu Imbau Parpol Copot APK di Lokasi Terlarang
Reporter
Antara
Editor
Lani Diana Wijaya
Kamis, 18 Januari 2024 11:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo mengimbau partai politik untuk mencopot alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di lokasi terlarang secara mandiri. Imbauan ini diberikan lantaran sepasang suami-istri menjadi korban kecelakaan lalu lintas di flyover Kuningan akibat tersangkut bendera partai.
"Kami mengimbau partai-partai yang pasang bendera di zona terlarang agar mereka tertibkan sendiri," kata Benny kepada wartawan, dilansir dari Antara, Kamis, 18 Januari 2024.
Pasangan suami-istri mengalami kecelakaan di flyover Kuningan, persisnya Jalan Gatot Subroto, saat korban melaju ke arah selatan pada Rabu, 17 Januari 2024 pukul 09.45 WIB. Korban diketahui bernama Oon (perempuan, 61 tahun) dan M. Salim (laki-laki, 68 tahun).
Setelah insiden ini, polisi menemukan sebanyak 12 bendera partai berpotensi roboh yang dapat mengganggu pengguna jalan. Polisi lantas berkoordinasi dengan Bawaslu Jakarta Selatan dengan hasil bahwa akan dilakukan penertiban APK.
Benny membenarkan adanya koordinasi tersebut. Dia berharap partai politik sadar diri untuk merapikan atribut kampanye yang mengganggu masyarakat, juga merusak estetika kota. "Mestinya kontestasi politik menjunjung tinggi perikemanusiaan," ujarnya.
Selanjutnya tentang lokasi terlarang pemasangan APK
<!--more-->
Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta telah menetapkan lokasi yang dilarang dipasang APK. Ketentuannya diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum 2024.
Berikut lokasi yang dilarang untuk dipasang APK.
1. Kawasan Tertentu
a. Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Ir. H. Juanda.
b. Area sekitar Istana Negara, meliputi Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha, dan Jalan Medan Merdeka Barat.
c. Kawasan Taman Monas
d. Kawasan Tugu Tani
e. Kawasan Lapangan Banten
f. Kawasan Jembatan Semanggi
g. Kawasan Bundaran HI
h. Kawasan Cornelis Simanjuntak
i. Kawasan Taman Puring
j. Kawasan Patung Pemuda
k. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata
l. Kawasan Taman Kelapa Gading
m. Kawasan Tanpa Penyelenggara Reklame sesuai Pergub DKI Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame yang diubah dengan Pergub DKI Nomor 100 Tahun 2021. Kawasan ini meliputi: kawasan Medan Merdeka, kawasan Hunian Pemugaran Menteng, kawasan Hunian Pemugaran Kebayoran Baru, kawasan Kota Tua, dan kawasan Persimpangan yang terdiri dari 24 persimpangan.
2. Tempat-tempat Tertentu
a. Pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte terminal, stasiun, pelabuhan, dan tiang listrik.
b. Tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.
c. Seluruh jalur jalan bebas hambatan atau tol layang (sisi kanan dan kiri jalan), jembatan penyeberangan orang, flyover, underpass, dan rest area.
d. Sarana milik Pemprov DKI
e. Fasilitas milik TNI/Polri
f. Fasilitas milik BUMN dan BUMD
3. Taman dan Ruang Tertentu
a. Taman Tugu Tani
b. Taman Menteng
c. Taman Suropati
d. Taman Amir Hamzah
e. Taman Tugu Proklamasi dan sekitarnya
f. Taman Kota Srengseng dan sekitarnya
g. Taman Martha Tiahahu dan sekitarnya
h. Seluruh taman yang dikelola Pemprov DKI
i. Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau Taman Maju Bersama
j. Ruang Terbuka Hijau, meliputi taman pemakaman umum, hutan kota, jalur hijau, kebun bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan.
4. Jembatan dan Pantai Tertentu
a. Jembatan Penganten dan Pantai Sakura Pulau Untung Jawa
b. Pantai Karma Pulau Pari
c. Taman Nasional Mangrove Pulau Kelapa
d. Pantai Sunrise dan Plaza Kabupaten Pulau Panggang.
Selain itu, alat peraga kampanye juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan. Larangan tersebut juga berlaku di gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Pilihan Editor: Usai Diperiksa Bawaslu, Begini Pj Wali Kota Bekasi Bela Anak Buah Soal Kasus ASN Pamer Jersey 2