Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi, PUKAT UGM: Hakim Tak Perlu Mengabulkan jika Ne Bis in Idem

Rabu, 24 Januari 2024 07:07 WIB

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menanggapi bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengajukan praperadilan lagi. Dia mengatakan memang tidak ada aturan jelas mengenai batasan pengajuan praperadilan.

"Jadi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan termasuk KUHP pengaturan praperadilan itu kurang jelas, termasuk soal batasam berapa kalo praperadilan itu dapat diajukan," kata Zaenur saat dihubungi, Rabu, 24 Januari 2024.

Lantaran tidak ada kejelasan batasan dalam aturan itu, Zaenur mengatakan ada pihak-pihak yang menafsirkan bisa mengajukan praperadilan lebih dari sekali. "Kemudian ditafsirkan praperadilan itu dapat diajukan berkali-kali, ya itu hak Firli Bahuri," ujarnya.

Namun, menurutnya, prinsip dasar suatu perkara tidak dapat diadili dua kali atau ne bis in idem. "Kecuali seperti praperadilan MK atas alasan berbeda, dalil berbeda atau argumentasi yang berbeda yaitu barulah satu perkara dapat diperiksa lagi," ucapnya.

Meski itu hak Firli Bahuri mengajukan gugatan lagi, kata dia, majelis hakim tidak perlu mengabulkannya. "Tentu harus diperiksa, tapi nanti di dalam putusannya tidak perlu dikabulkan," ucapnya.

Advertising
Advertising

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan lagi pada 22 Januari 2024. Padahal gugatan pertamanya dengan termohon Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto atas penetapan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan.

Menanggapi fenomena pengajuan praperadilan lagi, Zaenur mengatakan harusnya regulasinya diperbaiki. "Ini juga untuk menjadi PR memperbaiki ketentuan perundang-undangan yang mengatur soal praperadilan, khususnya dalam KUHP untuk mengatur batasan praperadilan," ujarnya. Tidak adanya batasan praperadilan, menurut Zaenur, menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pilihan Editor: Praperadilan Jilid Dua Firli Bahuri Digelar Pekan Depan, Dipimpin Hakim Estiono

Berita terkait

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

4 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

7 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

8 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

8 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

8 jam lalu

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

Dian Andriani merupakan perempuan pertama yang mencapai pangkat Mayjen TNI AD di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

9 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

10 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

12 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

13 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya