TEMPO.CO, Jakarta - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
"Ya, memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya," kata Djuyamto dalam keterangan video yang dibagikannya, Selasa, 23 Januari 2024.
Permohonan itu, jelas Djuyamto, diajukan pada Senin, 22 Januari lalu. Dia juga menjelaskan bahwa dalam memeriksa kasus itu, hakim tunggal Estiono sudah ditunjuk oleh PN Jaksel .
Lebih lanjut, sidang praperadilan perdana sudah dijadwalkan pada Selasa, 30 Januari mendatang.
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Kedua, Polda Metro Jaya Optimistis Bakal Ditolak Lagi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak merespons langkah terbaru Firli Bahuri yang mengajukan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin. Firli kembali mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Soal gugatan praperadilan ke-2 tersangka FB atau kuasa hukumnya. Pada prinsipnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya akan sangat siap untuk menghadapinya,” kata Ade Safri melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 23 Januari 2024.
Ade mengklaim upaya penyidikan yang dilakukan tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam menangani perkara mantan ketua KPK itu sudah dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Guna menemukan tersangkanya telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya dan hasilnya sudah diketahui bahwa hakim tunggal Pengadilan Jakarta Selatan menolak gugatan pra peradilan tersangka FB atas kuasa hukumnya,” ujarnya.
Menurutnya penyidikan yang dilakukan penyidik dalam penanganan kasus a quo dan penetapan tersangkanya adalah sah.
Dalam materi gugatan ke-2 ini menurut Ade sebenarnya telah diuji saat materi yang sama dalam gugatan praperadilan pertama. Kemudian diajukan lagi sebagai materi gugatan praperadilan kedua.
“Kami tegaskan bahwa penyidik optimis pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya karena penetapan status tersangka oleh penyidik didasarkan atas minimal 2 alat bukti yang sah bahkan penanganan perkara a quo penetapan tersangka didasarkan atas lebih dari 2 alat bukti yang sah,” katanya.
DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Polisi Kembangkan Dua Kasus Lain Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok