Kuasa Hukum Warga Eks Kampung Bayam Ingatkan Heru Budi Tak Boleh Batalkan Perjanjian dengan Anies

Rabu, 24 Januari 2024 07:46 WIB

Warga Eks Kampung Bayam yang tergabung dalam Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM) bertahan di rumah susun Kampung Susun Bayam pada Kamis, 11 Januari 2024. Dokumen istimewa/Muhammad Taufiq

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum dari Kelompok Petani Kampung Bayam Madani atau KPKBM Muhammad Taufiq mengingatkan tentang kewenangan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono atas permasalahan warga eks Kampung Bayam. Menurut Taufiq, Heru Budi tak seharusnya membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan dari pejabat sebelumnya.

Taufiq mengutip Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota. Salah satunya pada Pasal 15 ayat 2b. “Pj gubernur dilarang membatalkan perjanjian yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya,” ucap Taufiq saat dihubungi pada Selasa, 23 Januari 2024.

Apabila aturan dilanggar, pj gubernur akan mendapat sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti pada Pasal 16, lanjutan dari aturan di atas. Peringatan itu dikhususkan kepada perkara hak Warga eks Kampung Bayam untuk menghuni rumah susun (rusun) di dekat Jakarta International Stadium atau JIS. Rusun itu diberi nama Kampung Susun Bayam atau KSB di era mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Warga mengklaim telah diberi hak menempati rusun tersebut usai diresmikan pada Oktober 2022 lalu.

Namun, komunikasi terputus antara PT Jakarta Perindo atau Jakpro selaku pengelola gedung dengan warga, khususnya KPKBM. Mereka mengaku tidak diberikan kunci dan harus menghuni hunian sementara (huntara) atau rusun Nagrak sampai waktu yang tak dapat ditentukan. Mereka akhirnya menghuni paksa unit KSB di lantai 2 sampai Pemprov DKI mau melakukan dialog dengan warga.

Selama satu tahun lebih warga mengaku pemprov tetap bergeming, tak mau menemui warga. Sementara, mereka sudah melakukan mediasi dengan perwakilan dari Jakpro sejak akhir tahun 2023 lalu. Tapi mediasi itu menghasilkan jalan buntu.

Advertising
Advertising

Selain mediasi, Jakpro juga melaporkan empat orang warga KPKBM ke Polres Jakarta Utara. Mereka diduga melanggar Pasal 170, Pasal 406, dan Pasal 167 KUHP, yakni melakukan kekerasan terhadap barang, pengrusakan, dan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak.

Kini, rusun itu sudah berubah nama menjadi Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) JIS. Jakpro berujar HPPO JIS itu merupakan bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu yang terletak di Jakarta Utara. Sedangkan Kampung Bayam yang sekarang menjadi JIS, dulunya adalah lokasi kawasan terbuka milik Pemprov DKI Jakarta. Di mana tempat itu sering dimanfaatkan warga sekitar Papanggo sebagai tempat pembuangan sampah.

Pilihan Editor: Akses Jalan Rusun Diberi Pita Garis Kuning, Warga Eks Kampung Bayam Tak Diberi Akses Lagi

Berita terkait

Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

3 hari lalu

Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

Ahok-Anies santer disebut bakal disandingkan dalam Pilgub DKI. Namun, duet keduanya bakal melanggar UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

3 hari lalu

Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

Ini aturan yang menghambat duet Ahok-Anies di Pilgub Jakarta

Baca Selengkapnya

SE Pj Gubernur Jawa Barat soal Izin Study Tour Usai Kecelakaan Subang, Tetap Boleh di Dalam Kota

3 hari lalu

SE Pj Gubernur Jawa Barat soal Izin Study Tour Usai Kecelakaan Subang, Tetap Boleh di Dalam Kota

Pj Gubernur Jawa Barat terbitkan SE terkait izin pelaksanaan study tour usai kecelakaan di Subang.

Baca Selengkapnya

Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Kecelakaan, Pj Gubernur Jabar Minta Study Tour Cukup di Dalam Kota

3 hari lalu

Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Kecelakaan, Pj Gubernur Jabar Minta Study Tour Cukup di Dalam Kota

Pj Gubernur Jawa Barat merespon kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana dengan surat edaran.

Baca Selengkapnya

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

4 hari lalu

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

5 hari lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Rektor Paramadina: Anies dan Ahok Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada Jakarta

6 hari lalu

Rektor Paramadina: Anies dan Ahok Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada Jakarta

Dalam pemilihan presiden 2024, Anies tampil dengan citra nasionalis religius biasa. Sedangkan, Ahok selama ini dianggap sebagai seorang nasionalis.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

6 hari lalu

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

6 hari lalu

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

7 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya