Pakar Hukum Univeritas Al-Azhar Nilai Permohonan Praperadilan Kedua Firli Bahuri Sah

Rabu, 24 Januari 2024 10:40 WIB

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Supardjo Achmad buka suara soal permohonan praperadilan yang diajukan bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan. Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.

“Permohonan kedua tersebut secara hukum dibenarkan karena putusan pra peradilan sebelumnya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena mencampurkan antara materi formil dan materi di luar aspek formil,” kata Supardji melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 24 Januari 2024.

Saat itu, kata Supardji, hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan kabur atau tidak jelas atau obscuur libel. “Sehingga eksepsi beralasan hukum tidak patut untuk dikabulkan dan memutuskan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Supardji mengatakan putusan tersebut secara terang-benderang tidak ditolak tapi tidak diterima. “Sehingga secara substantif belum masuk pada pengujian tentang keabsahan penegapan tersangka, karena yang diputuskan masih berkaitan dengan aspek formil, belum aspek materiil permohonan tersebut,” ucapnya.

Menurutnya, secara hukum permohonan yang tidak diterima, pemohon mempunyai alasan hukum untuk kembali mengajukan permohonan termasuk Firli Bahuri. “Faktor hukum lain yang membenarkan pra peradilan kedua adalah karena dalam pra peradilan tidak ada prinsip ne bis in idem,” tuturnya.

Advertising
Advertising

Ia menjelaskan dalam praperadilan tersangka yang memohon dan menuntut. Pada prinsip ne bis in idem dipakai, maka yang harus dilindungi justru posisi aparat penegak hukum. “Hal ini bertentangan dengan maksud prinsip ne bis in idem itu sendiri, yang pada dasarnya melindungi kepentingan tersangka,” ujarnya.

Dia menyebutkan asas ne bis in idem hanya berlaku dalam tahapan pemeriksaan pokok perkara di persidangan dan tidak berlaku dalam konteks pemeriksaan praperadilan yang secara aturan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pokok perkara. Dimensi kewenangan praperadilan dan pemeriksaan di ruang sudang sangat berbeda.

Tujuan pokoknya juga berbeda pula, sehingga tidak tepat prinsip ne bis in idem dipersoalkan dalam pemeriksaan di praperadilan. “Pada sisi lain permohonan praperadilan uang lebih dari satu kalau juga pernah diajukan dalam perkara penetapan tersangka yang lain,” tuturnya.

Pilihan Editor: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi, Eks Penyidik KPK: Karena Dia Belum Ditahan

Berita terkait

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

13 menit lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

14 menit lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

2 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

2 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

4 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

5 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

15 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

15 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

16 jam lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

18 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya