Polda Metro Jaya Jemput Paksa Siskaeee di Yogyakarta

Rabu, 24 Januari 2024 16:54 WIB

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus film porno untuk rumah produksi Kelas Bintang di Jakarta Selatan. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menjemput paksa Fransiska Chandra Novita alias Siskaeee, tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 24 Januari 2024.

Siskaeee ditangkap pada Rabu, 24 Januari 2024 di Apartement Studrnt Castle, Kamar B. 0221, Jalan Senturan Raya Nomor 1, Sleman, DIY pada 08.25 WIB.

Ade mengatakan penyidik membawa Siskaeee dari Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaaan sebagai tersangka lantaran 2 kali pemanggilan tidak diindahkan atau mangkir.

“Rencananya Siskaeee bakal dimintai keterangan dalam penanganan perkara a quo dan penyidik melengkapi berkas perkara ke JPU,” katanya

Advertising
Advertising

Tidak Penuhi Panggilan Polisi, Siskaeee Siap-siap Melawan di Praperadilan

Kuasa hukum tersangka pemain film porno Fransiska Chandra Novita Sari alias Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan alasan kliennya tidak hadir memenuhi panggilan lantaran mempersiapkan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Klien kami tidak dapat hadir karena mempersiapkan segala sesuatu untuk praperadilan pada 22 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Tofan melalui keterangan tertulisnya kepada Tempo pada Jumat, 19 Januari 2024.

Praperadilan itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 15 Januari 2024 lalu yang telah teregistrasi pada No.07/Pid.Pra/2024/PN/JKT.

Tofan mengatakan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya sudah dikirim kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjutak nomor surat 27/I/TAG.AA/2024 yang dibuat pada 18 Januari 2024 kemarin.

“Menurut hemat kami surat permohonan ini sah-sah saja kami majukan karena mengingat upaya praperadilan dan asas prejudiciel geschil adalah sengketa yang diputuskan lebih dahulu dan membawa suatu keputusan untuk perkara di belakangnya,” tuturnya.

Tofan mengatakan prejudicial geschil diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980 atau SEMA No.4/1980 yang telah dimohonkan Siskaeee melalui pihaknya. “Sehingga harus menghormati proses praperadilan ini hingga diputus oleh hakim tunggal yang telah ditunjuk menjadi hakim Praperadilan dalam perkara ini,” katanya.

Polda Tak Hadiri Sidang Praperadilan

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengungkapkan alasan kubunya tak menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin.

Polda Metro Jaya menerima release panggilan sidang praperadilan pemohon Siskaeee dari Pengadilan Jakarta Selatan hari Sabtu dan Senin pagi persidangan sudah dimulai,” kata Leo saat dihubungi Tempo pada Selasa, 23 Januari 2024.

Leo mengklaim advokat dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya telah mempersiapkan materi untuk menghadapi sidang pekan depan. “Prinsipnya kami siap,” ucapnya.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Warga Eks Kampung Bayam Ingatkan Heru Budi Tak Boleh Batalkan Perjanjian dengan Anies

Berita terkait

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

2 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

16 jam lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

22 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

1 hari lalu

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.

Baca Selengkapnya

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

1 hari lalu

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap satu begal yang melawan saat hendak ditangkap.

Baca Selengkapnya

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

1 hari lalu

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Lima begal merampas motor milik calon siswa bintara Polri. Salah satu pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

2 hari lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

3 hari lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

3 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya