Alasan KPK Belum Tetapkan Pius Lustrilanang sebagai Tersangka: Masih Fokus Penyidikan Suap BPK di Sorong

Kamis, 25 Januari 2024 11:35 WIB

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Ali menyatakan bahwa KPK akan menyelesaikan sendiri kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK, mulai dari pelanggaran etik, pidana hingga disiplin 93 pegawai yang diduga terlibat. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dan menyelidiki keterlibatan anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Pius Lustrilanang dalam dugaan korupsi berupa suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya. Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjawab alasan belum ditetapkannya Paus Lustrilang sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi.

"Masih dalam proses penyidikan, masih terus berjalan kan kemudian yang penerimanya, pemberinya sudah selesai," kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Januari 2024.

Ali Fikri berkata saat ini KPK masih fokus pada audit yang dilakukan di Sorong. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menjerat Pius sebagai tersangka. "Buktinya apa? Enggak bisa menentukan orang itu (tersangka). Itu bukti yang bisa menentukan bukti dan alat bukti hanya penegak hukum, dalam konteks ini adalah penyidik," ujarnya.

Dia menuturkan yang bisa dan berwenang menentukan status tersangka adalah penyidik. "Jadi tidak bisa menentukan sendiri, menyimpulkan sendiri bahwa sudah ada alat bukti, sudah ada buktinya karena yang bisa menentukan itu penyidik berdasarkan apakah ini-jadi beda antara barang bukti dengan alat bukti," tutur Ali.

Menurutnya, barang bukti adalah bagian dari alat bukti sebagai petunjuk. Namun, untuk terpenuhi fakta hukum harus dua alat bukti. Ali mencontohkan, ada 100 saksi kalau kemudian ada bukti, maka dihitung sebagai satu alat bukti dan kalau tidak ada bukti lain, misalnya surat, petunjuk, keterangan dari tersangka, maka tidak bisa menjadi fakta hukum.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Tim Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu pagi, 15 November 2023. Rombongan KPK itu baru tiba di Jalan Gatot Subroto Kav 31 pada sekitar pukul 09.25 WIB. “Ada penggeledahan,” ujar sumber yang mengetahui kegiatan itu.

Dikonfirmasi mengenai penggeledahan kantor BPK, Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan dan juru bicara KPK Ali Fikri belum merespons. KPK memang sebelumnya menyegel ruangan anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Penyegelan itu diduga terkait kasus korupsi yang menjerat Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

Pada Jumat, 1 Desember 2023, KPK selesai memeriksa anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Pius Lustrilanang. Ia menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.

Pantauan Tempo di lokasi, Pius Lustrilanang yang mencoba menyamarkan dirinya dengan mengenakan topi bucket hat hitam dan masker putih di wajah, dipadu dengan jaket abu yang menyelimuti baju batik coklatnya, keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB.

Pius yang keluar bersama tiga orang pendampingnya berusaha menghindari awak media yang berusaha memintai konfirmasinya. Ia hanya melontarkan kata yang sama sebanyak tiga kali.

Mantan anggota legislatif itu sejatinya diperiksa pada 27 November 2023, tetapi tak dipenuhinya, kemudian dipanggil lagi 30 November 2023 juga tak dipenuhinya.

MUTIA YUANTISYA | ADE RIDWAN

Pilihan Editor: Pius Lustrilanang Akhirnya Penuhi Panggilan KPK, Setelah Berulang Kali Mangkir

Berita terkait

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

9 menit lalu

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

MoU dengan UIN Jakarta, KPK Bahas Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi

2 jam lalu

MoU dengan UIN Jakarta, KPK Bahas Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi

Ketua KPK Nawawi Pomolango memberi kuliah umum tentang sinergi KPK RI dan peran lembaga pendidikan dalam pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

3 jam lalu

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.

Baca Selengkapnya

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

5 jam lalu

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean karena dugaan konflik kepentingan dengan keluarga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

6 jam lalu

Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron meminta Dewas KPK menunda sidang etik terhadap dirinya pada 2 Mei 2024 lalu. Diduga dagang pengaruh soal mutasi ASN Kementan.

Baca Selengkapnya

KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

7 jam lalu

KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

KPK menjamin akan menindaklanjuti laporan terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

18 jam lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

18 jam lalu

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

19 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

20 jam lalu

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

Kejaksaan Korea Selatan menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dirinya menyerahkan tas tangan mewah merk Dior kepada Ibu Negara Kim Keon Hee

Baca Selengkapnya