Aiman Witjaksono Ajukan Perlindungan Hukum ke Dewan Pers di Kasus Polisi tidak Netral

Sabtu, 27 Januari 2024 08:08 WIB

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. Aiman Witjaksono diperiksa sebagai saksi setelah dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong yang menyebut polisi tidak netral. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan timnya akan menindaklanjuti permohonan perlindungan dari Aiman Witjaksono yang diajukan pada Jumat, 26 Januari 2024.

“Sudah saya terima. Memang tadi agak mendadak ya, pagi sekitar jam 10 Aiman dan beberapa orang yang saya kenal dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud datang tanpa ada janjian sebelumnya,” ucap Totok saat dikonfirmasi pada Jumat, 26 Januari 2024.

Surat itu, kata Totok, ditulis tangan oleh Aiman tertanggal 26 Januari 2024 dan ditujukan langsung kepada Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, perihal permohonan perlindungan hukum atas statusnya sebagai wartawan.

Totok menceritakan Aiman dan kuasa hukumnya mengajukan dua permohonan. Pertama, mengajukan permohonan ke Dewan Pers untuk memverifikasi statusnya sebagai wartawan dalam kurun waktu yang tertera. Kedua, memastikan narasumber yang Aiman lindungi sebagai sumber informasi adalah valid.

“Setiap pengaduan di Dewan Pers pasti kita tindak lanjuti dan pasti kita akan berikan jawaban atau hasil kajian terhadap yang diadukan,” kata dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Aiman yang juga juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud dilaporkan karena pernyataannya soal polisi tidak netral pada Pemilu 2024. Perkataannya diunggah ke media sosial Instagram pribadi @aimanwitjaksono.

Dugaan ketidaknetralan adalah adanya aparat yang mendukung ke pasangan capres dan cawapres, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Namun dia awalnya sempat meyakini informasi dari internal kepolisian itu salah. "Saya meyakini bahwa institusi Polri masih menjaga netralitasnya," tuturnya di Polda Metro Jaya pada Selasa, 5 Desember 2023.

Aiman pun harus memenuhi panggilan pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Januari 2024. Ia tiba pukul 11.13 WIB, atau telat dari yang dijadwalkan penyidik pukul 09.00 WIB karena ke Dewan Pers dulu.

“Tadi kenapa ke Dewan Pers terlebih dahulu karena perlu mengingat bahwa pada saat Aiman menyampaikan kritik masih berstatus wartawan. Nah itu menjadi kewenangan Dewan Pers untuk menilai,” kata Ifdal Kasim, kuasa hukum Aiman.

Menurutnya, Dewan Pers nantinya yang bakal menilai apa yang dilakukan Aiman suatu bentuk tindak pidana atau tidak. “Karena itu kami melaporkan terlebih dahulu,” tuturnya. Termasuk untuk menjaga rahasia narasumber yang memberi bocoran kepada Aiman soal netralitas Polri. “Karena pekerjaan ini berbasis data bukan khayalan, pekerjaan seorang jurnalis,” ujarnya.

Pilihan Editor: Identitas Mayat Dalam Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Terungkap, Wanita Asal Fakfak

Berita terkait

Hujan Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Ingatkan Potensi Kriminalisasi Pers

1 jam lalu

Hujan Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Ingatkan Potensi Kriminalisasi Pers

Sejumlah Pasal dalam RUU Penyiaran, yang dinilai membungkam pers, berpotensi memudahkan pemerintah untuk membatasi produk jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

5 jam lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

6 jam lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

8 jam lalu

Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

Konstituen Dewan Pers ramai-ramai tolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kemerdekaan pers. Apa kata AJI, PWI, IJTI, AMSI dan lainnya?

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

9 jam lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

21 jam lalu

Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

Dewan Pers menolak draf RUU Penyiaran. Berikut 7 poin lengkap catatan penilakannya.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

23 jam lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

1 hari lalu

Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

DPR sebut saat ini RUU Penyiaran masih dalam bentuk draf dan belum sampai ke pembahasan. Terlalu dini untuk kritik pasal-pasal yang dimuat.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

1 hari lalu

Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

DPR membantah pembahasan draf revisi Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran tidak memasukkan UU Pers sebagai konsideran.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

1 hari lalu

Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Politikus PKS di DPR menegaskan larangan terhadap jurnalisme investigasi di RUU penyiaran tak tepat dan akan ditentang.

Baca Selengkapnya