Imbas Baku Tembak TNI-Polri dengan KKB OPM di Intan Jaya, LBH Papua Bilang Ratusan Masyarakat Sipil Butuh Posko Pengungsi
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Linda novi trianita
Senin, 29 Januari 2024 06:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay menuntut Palang Merah Indonesia atau PMI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya untuk membangun posko pengungsi dan penuhi kebutuhan pokok ratusan pengungsi akibat konflik bersenjata di Intan Jaya. Akibat konflik bersenjata di Kabupaten Intan Jaya, menurut Emanuel, telah mengakibatkan ratusan masyarakat sipil yang terpaksa mengungsi dari kampung halamannya ke beberapa tempat yang diyakini aman.
"Berdasarkan data ini jumlahnya 260 orang yang mengungsi ke rumah Pastori," kata Emanuel melalui keterangan tertulisnya pada Ahad, 28 Januari 2024.
Adapun berdasarkan data Kapen Kogabwilhan III Kolonel Czi IGN Suriastawa atau menurut TNI-Polri, ujar Emanuel, jumlah pengungsi saat ini mencapai 500 orang. Menurut dia, ada kemungkinan bertambah seiring maraknya aksi teror yang dilakukan KKB OPM.
“Sementara PMI, pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya belum buat posko jadi kami tuntut segera buat,” ucapnya.
Terlepas dari perbedaan kedua data tersebut, menurut Emanuel, masyarakat sipil telah menjadi pengungsi akibat konflik bersenjata antara TNI-Polri dan TPNPB-OPM di Kabupaten Intan Jaya. Hal itu membutuhkan penanganan yang serius oleh PMI, pemerintah pusat, Pemerintah Propinsi Papua Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang memiliki tugas untuk memenuhi kebutuan pokok pengungsi akibat konflik bersenjata.
Emanuel mengatakan semua sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Dalam rangka terpenuhinya Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat sipil di tengah daerah konflik bersenjata di Kabupaten Intan Jaya, LBH Papua menggunakan kewenangan yang diberikan sesuai ketentuan “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Pilihan Editor: OPM Klaim Serang TNI Hingga Mayatnya Membusuk di Intan Jaya Papua, Ancam Tembak Pesawat Sipil