IM57 Nilai Firli Bahuri Tak Lagi Punya Amunisi Sehingga Cabut Gugatan Praperadilan

Senin, 29 Januari 2024 14:08 WIB

Koordinator IM57+ M Praswad. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menduga alasan Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan kedua pada Senin, 22 Januari 2024, dan kembali mencabut gugatan tersebut pada Jumat, 26 Januari 2014, merupakan tanda eks Ketua KPK itu sudah tidak lagi memiliki amunisi. Menurut dia, Firli Bahuri jugaenggan dipermalukan kedua kalinya di muka persidangan. “Terlebih saat ini Firli telah dipecat sebagai pimpinan dan anggota KPK berdasarkan Keppres nomor 129/P Tahun 2023,” kata Praswad kepada melalui pesan singkat, pada Senin, 29 Januari 2024.

Praswad berujar pencabutan gugutan Firli Bahuri juga dapat menjadi momentum bagi Polda Metro Jaya atau Kejaksaan agar segara melakukan penahanan. Ia menilai penahanan Firli Bahuri sudah memenuhi syarat untuk ditahan sebagaimana disyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. “Mencegah yang kemungkinan hendak melakukan berbagai macam cara agar dirinya tidak masuk penjara karena kasus pemerasan,” ujarr Praswad.

Ketua IM57 ini juga berharap kepada jajaran penegak hukum dalam hal ini adalah Kejaksaan Tinggi DKI, agar dengan segara mempercepat proses penyelesaian perkara bekas Ketua KPK dan untuk segera dilakukan persidangan. “Hal ini agar mengugurkan kesempatan Firli Bahuri ajukan praperadilan kembali,” ucap Praswad.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan pihaknya akan membacakan pencabutan gugatan praperadilan eks Ketua KPK, Firli Bahuri pada Selasa, 30 Januari 2024. "Besok akan dibacakan di persidangan," katanya saat dikonfirmasi, Senin.

Djuyamto juga menyebut pihaknya telah menerima permintaan pencabutan gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri. Kuasa hukum baru Firli Bahuri, Fahri Bachmid membenarkan kliennya mencabut gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Januari 2024. “Iya pada hari ini secara resmi kami mencabut atau tarik kembali permohonan yang sebelumnya kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Fahri melalui keterangan tertulis pada Jumat, 26 Januari 2023.

Advertising
Advertising

Fahri menjelaskan alasan pencabutan praperadilan kedua Firli Bahuri karena pertimbangan secara teknis serta substansial dari materi permohonan yang telah diajukan. “Ada materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, materi praperadilan agar lebih elementer,” ujarnya.

ANTARA | DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor: Syahrul Yasin Limpo Tiba di Polda Metro Jaya Pakai Baju Batik Dilapisi Rompi Tahanan

Berita terkait

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

48 menit lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

55 menit lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

2 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

4 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

13 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

14 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

14 jam lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

16 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

17 jam lalu

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

17 jam lalu

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Menurut Dewas KPK, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Nurul Ghufron selama menjalani proses sidang etik.

Baca Selengkapnya