Respons Mahkamah Agung Soal IM57 yang Minta Turun Tangan Dalami Putusan Hakim Praperadilan Eddy Hiariej

Kamis, 1 Februari 2024 05:00 WIB

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung Suharto buka irit bicara ihwal Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha yang meminta MA dan Komisi Yudisial (KY) mendalami soal putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej. Menurut Suharto, MA tidak ada kewenangan untuk memberi komentar terhadap putusan hakim dengan tujuan menjadi independensi hakim PN itu sendiri.

“Agar pengadilan di bawah MA itu independen,” kata Suharto saat dikonfirmasi TEMPO melalui pesan singkat pada Rabu, 31 Januari 2024.

Alasan lain MA tidak boleh memberi komentar ataupun menanggapi putusan praperadilan Eddy Hiariej, menurut Suharto, agar tidak mempengaruhi kebebasan hakim PN Jaksel dalam memberi suatu putusan. “Karena pengawasan terhadap hakim itu dilakukan tidak boleh mempengaruhi kebebasannya,” ucap dia.

Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha meminta agar Komisi Yudisial (KY) serta badan pengawas Mahkamah Agung agar mendalami lebih jauh pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej. “Karena hakim seharusnya mengetahui secara baik tahap penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Undang-Undang KPK dengan segala kekhususannya,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima TEMPO pada Rabu, 31 Januari 2024.

Praswad mangatakan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan sebuah peringatan bagi lembaga antikorupsi itu. Menurut dia, putusan ini suatu bukti nyata KPK dengan segala keistimewaannya harus selalu berhati-hati dalam memproses seseorang menjadi tersangka.

Advertising
Advertising

“Menjadi persoalan ketika hakim dalam pertimbangannya mempersoalkan pengumpulan bukti permulaan di tahap penyelidikan dan bukan penyidikan,” katanya.

Pilihan Editor: Perjalanan Kasus Eddy Hiariej Hingga Bebas dari Status Tersangka KPK

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

47 menit lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

4 jam lalu

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.

Baca Selengkapnya

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

6 jam lalu

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

7 jam lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

8 jam lalu

Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

Nama anak kedua Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo, viral karena disebut-sebut ikut memeras pegawai Kementan.

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

13 jam lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

22 jam lalu

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

KPK menahan dua tersangka baru kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero.

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

1 hari lalu

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

1 hari lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

Nama perusahaan ekspor impor ini muncul di balik laporan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Sang istri menjadi komisaris utama.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

1 hari lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya