Eks Ketua BEM UI Keberatan dan Minta Pemeriksaan Ulang atas Kasus Kekerasan Seksual

Kamis, 1 Februari 2024 06:00 WIB

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ahad, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Depok - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (Ketua BEM UI) 2023 Melki Sedek Huang mengaku keberatan dan meminta pengajuan pemeriksaan ulang terhadap Surat Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang memutuskan dirinya bersalah dan diberikan sanksi administratif atas laporan kekerasan seksual. Melki mengungkapkan alasan penyampaian keberatan terhadap SK tersebut, karena terkait transparansi.

Sepanjang proses investigasi di Satgas PPKS UI selama kurang lebih sebulan, ia hanya satu kali untuk dimintakan keterangan atas kasus yang ditujukan padanya. “Sehingga saya tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi ataupun mengetahui proses-proses investigasi yang ada di dalam Satgas PPKS UI hingga dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 pada 29 Januari 2024 lalu,” kata Melki dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu sore, 31 Januari 2024.

Sepanjang proses investigasi, Melki Sedek Huang menyatakan tidak pernah melihat dan diberikan berkas investigasi apa pun, termasuk catatan hasil investigasi, juga bukti-bukti yang ada dalam investigasi. Ia hanya dikirimkan Keputusan Rektor yang memutus dirinya bersalah dan memberikan sanksi tanpa adanya penjelasan apa pun.

“Bahkan saya tidak pernah sekali pun diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada,” ujar Melki.

Kemudian, ada kejanggalan setelah pemanggilan pertama pada 22 Desember 2023 lalu. Ia selalu mengharapkan adanya pemanggilan lanjutan ataupun informasi yang diberikan mengenai perkembangan proses investigasi.

Advertising
Advertising

“Nyatanya, saya tidak pernah sekali pun mendapatkan pemanggilan lagi. Sehingga, tidak ada ruang sedikit pun bagi saya untuk menyampaikan keterangan terbarukan, menyampaikan bukti-bukti, dan bahkan tak pernah sekali pun saya diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada,” tutur Melki.

Melki mengaku mengerti bahwa ada sensitivitas yang besar dalam kasus ini sehingga diperlukan proses-proses yang tak bisa ditempuh secara terbuka. Tetapi, sebagai tertuduh seharusnya ia mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai proses dan investigasi yang ada, demi pencarian kebenaran yang adil. “Setidaknya informasi ini pun sangat penting bagi saya dan keluarga yang selalu bertanya-tanya,” ujarnya.

Melki mengerti bahwa perspektif korban adalah hal yang penting sehingga kita wajib untuk menghormati hak-hak juga nama baik korban. Namun ia pun memiliki hak dan nama baik. Selama proses yang ada, ia merasa tak mendapatkan hak-hak tersebut, terlebih dalam hak untuk tidak dianggap bersalah sampai hadir putusan yang sah.

“Menyebarnya kasus, dokumen-dokumen, dan kabar-kabar tentang kasus ini sejak awal adalah masalah yang membuat saya tak mendapatkan hak-hak tersebut,” ujar Melki.

Melki menegaskan bahwa telah berusaha untuk menghargai proses investigasi Satgas PPKS UI dengan baik. Ia tidak pernah lari dari panggilan, tidak pernah berniat untuk tidak melaksanakan kewajiban, dan mematuhi aturan-aturan terkait yang berlaku.

Dalam diktum ketujuh dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 tersebut, ia diperkenankan untuk meminta pemeriksaan ulang yang harus diajukan paling lambat 14 hari kalender sejak diterimanya Keputusan Rektor UI tersebut jika Keputusan Rektor UI tersebut dianggap tidak adil. “Sehingga, saya akan tetap mematuhi dan menjalankan upaya-upaya yang menurut aturan diperbolehkan,” tegasnya.

Sejak awal, ia selalu berkomitmen untuk mematuhi dan menghargai segala proses-proses hukum yang legal untuk menghadirkan kebenaran dan menegakkan hak-hak para pihak. Komitmen tersebut akan selalu diterapkan dan laksanakan hingga proses-proses ke depan.

“Maka, oleh karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, melalui surat ini, saya ajukan proses yang legal, yaitu pemeriksaan ulang atas kasus ini,” ucap Melki.

Pilihan Editor: Melki Sedek Huang Nilai Ada Kejanggalan dalam Kasus Kekerasan Seksual yang Menjeratnya

Berita terkait

Polisi Ambil Alih Gedung Universitas California Irvine dari Demonstran Pro-Palestina

2 jam lalu

Polisi Ambil Alih Gedung Universitas California Irvine dari Demonstran Pro-Palestina

Polisi kembali mengambil alih gedung kampus Universitas California Irvine dari para pengunjuk rasa pro-Palestina.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Menkominfo: Investigasi, Masa Harus Dilarang?

11 jam lalu

Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Menkominfo: Investigasi, Masa Harus Dilarang?

Menkominfo Budi Arie Setiadi tanggapi revisi RUU Penyiaran yang salah satunya isinya melarang investigasi jurnalistik

Baca Selengkapnya

Rektor Terpilih Universitas Negeri Padang Digugat, Imbas Dugaan Cacat Prosedural

14 jam lalu

Rektor Terpilih Universitas Negeri Padang Digugat, Imbas Dugaan Cacat Prosedural

Rektor terpilih UNP periode 2024-2029 adalah Krismadinata.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

17 jam lalu

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

Mahasiswa Undip Semarang mengaku telah berdiskusi dan memberikan kritik kepada pihak kampus soal permasalahan Uang Kuliah Tunggal alias UKT.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta RUU Penyiaran yang Menuai Polemik

19 jam lalu

Fakta-fakta RUU Penyiaran yang Menuai Polemik

RUU Penyiaran yang saat ini dalam proses harmonisasi di Baleg DPR RI tersebut dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia. Sejauh mana?

Baca Selengkapnya

Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

1 hari lalu

Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

Konstituen Dewan Pers ramai-ramai tolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kemerdekaan pers. Apa kata AJI, PWI, IJTI, AMSI dan lainnya?

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

1 hari lalu

Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

Dewan Pers menolak draf RUU Penyiaran. Berikut 7 poin lengkap catatan penilakannya.

Baca Selengkapnya

Deretan Kritik Mahasiswa UI pada Rektor Ari Kuncoro, Terbaru Beri Kartu Hitam

2 hari lalu

Deretan Kritik Mahasiswa UI pada Rektor Ari Kuncoro, Terbaru Beri Kartu Hitam

Rektor UI Ari Kuncoro kembali mendapat kritik dari para mahasiswanya. Terbaru sejumlah mahasiswa memberikan kartu hitam

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

2 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

Menurut Novel Baswedan Pansel KPK 2019 disebut menghasilkan pimpinan yang justru merusak KPK. Siapa saja anggota Pansel saat itu?

Baca Selengkapnya

UTBK SNBT 2024 Gelombang ke-2 Dimulai, Begini Persiapan UI

3 hari lalu

UTBK SNBT 2024 Gelombang ke-2 Dimulai, Begini Persiapan UI

Universitas Indonesia menyiapkan seluruh perangkat tes dan sumber daya manusia untuk menjamin kelancaran UTBK SNBT 2024.

Baca Selengkapnya