Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Melki Sedek Huang Nilai Ada Kejanggalan dalam Kasus Kekerasan Seksual yang Menjeratnya

image-gnews
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ahad, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ahad, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang menjeratnya. Dia mengaku hanya sekali dimintai keterangan hingga akhirnya dijatuhkan sanksi skorsing selama satu semester. 

"Tidak ada ruang sedikit pun bagi saya untuk menyampaikan keterangan terbarukan, menyampaikan bukti-bukti, dan bahkan tak pernah sekali pun saya diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada," kata Melki dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Januari 2024.

Melki menjelaskan bahwa dirinya sempat berharap akan ada pemanggilan lanjutan usai diperiksa oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) pada 22 Desember lalu. Namun, Melki mengaku tak pernah dimintakan keterangan lagi lewat pemanggilan lanjutan. 

Ketua BEM UI 2023 itu menghargai sensitivitas isu kekerasan seksual yang menjaga privasi korban. Namun, dia juga menuntut agar dapat mengetahui dengan jelas ihwal rincian proses dari kasus yang menjeratnya. "Setidaknya informasi ini pun sangat penting bagi saya dan keluarga yang selalu bertanya-tanya," tuturnya. 

Melki Sedek Huang menjelaskan sangat menghormati nama baik korban yang harus dilindungi. Namun, dia menilai bahwa hak atas nama baiknya tak pernah dilindungi sejak kasus ini bermula. 

"Menyebarnya kasus, dokumen-dokumen, dan kabar-kabar tentang kasus ini sejak awal adalah masalah yang membuat saya tak mendapatkan hak-hak tersebut," ujarnya. 

Sebelumnya, hasil investigasi Satgas PPKS UI menyatakan Melki Sedek Huang terbukti melakukan kekerasan seksual. Melki dikenakan sanksi administrasi berupa skorsing selama 1 semester.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/UI/2024 tentang penetapan sanksi administrasi terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek Huang Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang ditandatangani Rektor UI Ari Kuncoro pada 29 Januari 2024.

Saat dikonfirmasi Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Universitas Indonesia (UI) Amelita Lusia membenarkan SK Rektor UI tersebut. Kata dia, untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk sampai pada rekomendasi itu merupakan suatu proses panjang yang penuh dengan kecermatan sampai dengan turunnya sanksi," kata Amelita, Rabu, 31 Januari 2024.

Amelita menjelaskan, sanksi skorsing tersebut berlaku sejak SK Rektor ditetapkan tertanggal 29 Januari 2024. "Skor berlaku sejak tanggal SK ditetapkan," ucapnya.

Ketua BEM UI 2023 itu juga dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas dan universitas. "Berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia," bunyi SK Rektor tersebut.

Selama masa skorsing, Melki Sedek Huang wajib mengikuti konseling psikologis, sehingga pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual. Laporan hasil konseling yang telah dilakukan pelaku menjadi dasar bagi Rektor Universitas Indonesia untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.

"Pelaku wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun," bunyi SK tersebut.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) Manneke Budiman belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan TEMPO tentang kasus yang menimpa eks Ketua BEM UI 2023 Melki Sedek Huang.

Pilihan Editor: Sekjen Sema Universitas Paramadina Sebut Whatsapp Melki Sedek Huang Sempat Diretas Sebelum Ramai Skorsing Akibat Kekerasan Seksual

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penembakan Massal di Jalan Raya Kentucky Amerika, Sejumlah Orang Jadi Korban

18 jam lalu

Pengemudi memarkir kendaraannya di I-75 di utara London, Kentucky, 7 September 2024. Departemen Pemadam Kebakaran Mount Vernon/Handout via REUTERS
Penembakan Massal di Jalan Raya Kentucky Amerika, Sejumlah Orang Jadi Korban

Penembakan massal terjadi jalan raya di negara bagian Kentucky, Amerika Serikat dan menyebabkan sejumlah orang menjadi korban


Serangan Udara Israel Menewaskan 61 Warga Gaza dalam 48 Jam

20 jam lalu

Serangan udara Israel menghantam sebuah bangunan tempat tinggal di tengah konflik Israel-Hamas di Nuseirat di Jalur Gaza tengah, 20 Juli 2024. REUTERS/Omar Naaman
Serangan Udara Israel Menewaskan 61 Warga Gaza dalam 48 Jam

Setidaknya 61 warga Gaza tewas dalam serangan 48 jam oleh militer Israel pada Sabtu 7 September 2024.


Faisal Basri Berpulang Meninggalkan Sederet Capaian di Berbagai Bidang

21 jam lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Faisal Basri Berpulang Meninggalkan Sederet Capaian di Berbagai Bidang

Berikut sederet pencapaian pengamat ekonomi dan politik, Faisal Basri yang berpulang pada Kamis, 5 September 2024.


Topan Yagi di Vietnam Menewaskan 4 Orang

22 jam lalu

Jantung Kota Hong Kong yang sepi pada 6 September 2024, karena otoritas memperingatkan bahaya topan Yagi sehingga warga dilarang beraktifitas di luar ruangan. Sumber: Poernomo Gontha Ridho
Topan Yagi di Vietnam Menewaskan 4 Orang

Topan Yagi di Vietnam memancing terjadinya tanah longsor dan jatuhnya korban jiwa.


7 Calon Rektor UI yang Lolos Tahap Penyaringan

2 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia. (DOK. HUMAS UI)
7 Calon Rektor UI yang Lolos Tahap Penyaringan

Panitia Khusus Pemilihan Rektor Universitas Indonesia (UI) mengumumkan tujuh calon terpilih yang lolos tahap penyaringan untuk menjadi Rektor UI


Chatib Basri Sebut Faisal Basri Tak Hanya Berani Mengkritik: Pemikirannya Cemerlang, Pandangannya Segar

3 hari lalu

Chatib Basri dan Faisal Basri. Instagram
Chatib Basri Sebut Faisal Basri Tak Hanya Berani Mengkritik: Pemikirannya Cemerlang, Pandangannya Segar

Wafatnya ekonom senior Faisal Basri hari ini membawa ingatan Eks Menteri Keuangan, Chatib Basri, kembali ke masa lampau.


Terkini: Faisal Basri dalam Kenangan Anies Baswedan, Chatib Basri, dan Goenawan Mohamad; Jokowi Terima Bos Vale Indonesia di Istana

3 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Terkini: Faisal Basri dalam Kenangan Anies Baswedan, Chatib Basri, dan Goenawan Mohamad; Jokowi Terima Bos Vale Indonesia di Istana

Kepergian Faisal Basri meninggalkan duka, bukan hanya bagi keluarga, tapi dari sejumlah tokoh di Indonesia.


Faisal Basri dalam Kenangan Anies Baswedan dan Novel Baswedan

3 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjenguk sepupunya yang juga penyidik senior KPK Novel Baswedan di kediaman Novel, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Selatan, 25 Februari 2018. TEMPO/Caesar Akbar
Faisal Basri dalam Kenangan Anies Baswedan dan Novel Baswedan

Anies Baswedan dan Novel Baswedan punya kenangan terhadap Faisal Basri yang meninggal dunia pada hari ini.


Profil Ekonom Senior Faisal Basri yang Wafat pada Hari Ini

3 hari lalu

Faisal Basri. TEMPO/Jati Mahatmaji
Profil Ekonom Senior Faisal Basri yang Wafat pada Hari Ini

Ekonom dan politikus senior dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, wafat pada hari ini. Seperti apa profil dan rekam jejaknya?


Penembakan di Swedia, 1 Korban Luka

4 hari lalu

Petugas polisi bekerja setelah insiden penembakan di Trangsund, Huddinge, Swedia, 4 September 2024. TT News Agency/Jonas Ekstromer/via REUTERS
Penembakan di Swedia, 1 Korban Luka

Kepolisian membenarkan telah terjadi penembakan di sebuah sekolah yang dipicu konflik antara korban dan pelaku