Sidang Korupsi Bansos Beras Covid-19, Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Didakwa Rugikan Negara Rp 127 Miliar

Kamis, 1 Februari 2024 06:10 WIB

Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa (persero), Muhammad Kuncoro Wibowo, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jumat, 6 Oktober 2023. Muhammad Kuncoro Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial RI Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap M Kuncoro Wibowo atas kasus korupsi bantuan sosial beras atau beras bansos Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. Sidang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Januari 2024.

Kuncoro adalah Direktur utama PT Bhanda Ghara Reksa persero periode 2018-2021. Dugaan korupsi yang dilakukannya terjadi sekitar bulan Agustus 2020. Kuncoro bersama para bawahannya diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena memiliki jabatan atau kedudukan yang tinggi.

Mulanya, Kementerian Sosial atau Kemensos mengirimkan surat kepada PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR untuk melakukan audiensi guna menyusun rencana anggaran kegiatan penyaluran bansos beras di Kemensos. PT BGR adalah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang mengusahakan jasa logistik.

Kuncoro menyatakan kesanggupannya untuk mendistribusikan bansos beras ke 19 provinsi di Indonesia. Perjanjian surat pun dilakukan. Isinya, penyaluran bansos beras kepada KPM-PHK akan dilakukan untuk menangani dampak Covid-19. Kontrak nilanya sebesar Rp 326 miliar.

Realisisi tersebut bisa dilakukan dengan adanya konsultan pendamping untuk PT BGR. Namun, Vice President Operation and Support PT BGR, April Churniawan atas sepengetahuan Kuncoro Wibowo menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada atau PTP secara sepihak untuk menjadi konsultan mereka. PT PTP adalah salah satu perusahaan jasa konsultasi milik Richard Cahyanto.

Advertising
Advertising

“PT PTP tidak memiliki cabang atau usaha selain di Jakarta, tidak memiliki pegawai tetap, gudang maupun kendaraan angkut yang diperlukan dalam menjalankan usaha jasa penyaluran,” kata JPU. Oleh karena itu, KPK menuding Kuncoro telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Ia merugikan keuangan negara sejumlah Rp 127 miliar.

Ia juga memasukkan Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani bersama Mohammad Amir Slamet AN, Budi Darmawan D, ke dalam tim penasihat yang sebenarnya tidak diperlukan dalam struktur pengurus PT PTP. Dalam kasus ini, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani pernah menjadi salah satu vendor pelaksana bansos presiden tahun 2020. Mereka menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (PT ALA).

Dalam kegiatan ini, KPK telah menemukan terjadinya banyak manipulasi. Salah satunya, mereka membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan distribusi bansos beras.

Berdasarkan pembacaan dakwaan, perbuatan yang dilakukan Kuncoro bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara. Lalu, Pasal 89 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.

Kuncoro diancam pidana seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP).

KPK menetapkan Kuncoro Wibowo sebagai tersangka korupsi bansos beras saat ia menjabat sebagai Direktur Utama Transjakarta. Kuncoro diangkat tak lama setelah Heru Budi Hartono menjabat sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Pilihan Editor: Alasan Heru Budi Tunjuk Kuncoro Wibowo Jadi Dirut Transjakarta yang Kini Dikabarkan Terlibat Korupsi

Berita terkait

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

13 jam lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Pemerintah Belum Bahas Kelanjutan Program Bansos Beras 10 Kg, Airlangga: Harga Beras Mulai Turun

23 jam lalu

Pemerintah Belum Bahas Kelanjutan Program Bansos Beras 10 Kg, Airlangga: Harga Beras Mulai Turun

Jokowi memberi sinyal bahwa bansos beras akan dilanjutkan hingga akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

1 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

1 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

1 hari lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

1 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

1 hari lalu

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

1 hari lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

1 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

2 hari lalu

Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

Ini profil Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang disebut memiliki bisnis pribadi dan harta tak wajar hingga Rp60 miliar.

Baca Selengkapnya