Polda Banten Tangkap 15 Tersangka Penimbun BBM Bersubsidi, Dijual Lagi ke Pertamini

Kamis, 1 Februari 2024 10:52 WIB

SPBU Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Selasa 16 Januari 2024. SPBU ini memergoki praktik penimbunan BBM jenis solar oleh pelaku yang memodifikasi mobil boks. (TEMPO/Muhammad Iqbal)

TEMPO.CO, Serang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten menangkap 15 tersangka penimbun BBM bersubsidi. Para tersangka itu ditangkap dalam pengungkapan 11 kasus penimbunan BBM Bersubsidi di sejumlah wilayah di Banten.

Wakil Direskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan mengatakan operasi penindakan ini mengungkap 11 kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM Bersubsidi dan BBM penugasan pemerintah (pertalite) di seluruh wilayah hukum Polda Banten.

Para tersangka ditangkap adalah RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), SR (30). "Mereka melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi di beberapa daerah di wilayah hukum Polda Banten selama kurun waktu 6 bulan sampai 1 tahun," kata Wiwin, Kamis 1 Februari 2024.

Modus para tersangka adalah membeli BBM bersubsidi di SPBU menggunakan surat rekomendasi dari dinas terkait bagi petani dan nelayan.

"BBM subsidi itu sedianya untuk petani dan nelayan, namun diperjualbelikan kembali kepada yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi," ujar Wiwin.

Advertising
Advertising

Harga BBM jenis solar Rp. 6.800, misalnya, dijual kembali dengan harga Rp 7.500 sampai dengan Rp 8.500.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti penimbunan BBM bersubsidi, di antaranya 2.343 liter BBM subsidi solar dan 5.471 liter pertalite. Polisi juga menyita surat rekomendasi pembelian BBM subsidi, jerigen, pompa, dispenser pertamini, selang, corong, hingga nota pembelian BBM dari SPBU. Polisi juga mengamankan barang bukti 10 unit kendaran roda empat, 7 unit kendaraan roda 2 dan 1 unit kendaraan roda tiga.

“Tersangka membeli BBM khusus penugasan pertalite dengan menggunakan kendaraan roda empat dan motor. Kemudian mereka memindahkannya ke jerigen dengan pompa dan selang. Praktek itu dilakukan berulang-ulang dan ditimbun lalu dijual ke pertamini dengan harga tinggi," kata Wiwin.

Wiwin menerangkan motif yang dilakukan para tersangka penimbun BBM itu adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Harga BBM Pertalite Rp10.000 dijual kembali antara Rp 11.000 hingga Rp12.000.

Para tersangka telah ditahan di Rutan Polda Banten dan Polres. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar.

Wiwin menjelaskan, dalam operasi penindakan penimbun BBM bersubsidi ini, Ditreskrimsus Polda Banten berkomitmen membuat situasi Kamtibmas dan ketersediaan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif dan stabil. Mereka juga mengawal subsidi yang diberikan pemerintah agar tepat sasaran. "Segala sesuatu yang berbau ilegal dan merugikan masyarakat yang nyata dilakukan oleh mereka yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi akan kami tindak tegas,” ujarnya.

AYU CIPTA

Pilihan Editor: Siskaeee Jalani Rangkaian Tes Kejiwaan, Ini Kata Polda Metro Jaya

Berita terkait

Airin Rachmi paparkan Visi Misi untuk Maju di Pilkada Banten

9 jam lalu

Airin Rachmi paparkan Visi Misi untuk Maju di Pilkada Banten

Eks Wali Kota Tangerang Selatan dua periode, Airin Rachmi Diany, siap maju menjadi Bakal Calon Gubernur Banten.

Baca Selengkapnya

Pertamina Patra Niaga Pastikan Masih Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan

6 hari lalu

Pertamina Patra Niaga Pastikan Masih Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan

PT Pertamina Patra Niaga mmasih menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90) kepada masyarakat sesuai kuota tahun 2024 yang ditetapkan pemerintah

Baca Selengkapnya

Projo Banten Dorong Program Calon Kepala Daerah Searah dengan Program Prabowo-Gibran

12 hari lalu

Projo Banten Dorong Program Calon Kepala Daerah Searah dengan Program Prabowo-Gibran

Projo Banten berharap program-program Prabowo-Gibran dapat berjalan dan searah dengan program kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Pemkot Batam Wajibkan Penggunaan Fuel Card 5.0 untuk Pembelian Pertalite, Apa Itu?

15 hari lalu

Pemkot Batam Wajibkan Penggunaan Fuel Card 5.0 untuk Pembelian Pertalite, Apa Itu?

Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, memperkenalkan sistem pengendali pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut dengan Fuel Card 5.0

Baca Selengkapnya

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

16 hari lalu

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?

Baca Selengkapnya

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

18 hari lalu

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa tektonik bermagnitudo 4,8 mengguncang wilayah Banten dan sekitarnya. BMKG mencatat waktu kejadiannya pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 15.27 WIB.

Baca Selengkapnya

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

18 hari lalu

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

19 hari lalu

Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

Zulhas menyebut pabrik itu memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton.

Baca Selengkapnya

Gempa Bermagnitudo 4,7 dari Laut Guncang Bayah di Banten

29 hari lalu

Gempa Bermagnitudo 4,7 dari Laut Guncang Bayah di Banten

Gempa tektonik bermagnitudo 4,7 mengguncang daerah Bayah Provinsi Banten, Selasa 16 April 2024 pada pukul 10.18 WIB. Getaran gempanya terasa hingga Kabupaten Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Tolong Perempuan Sesak Napas di Dermaga 7 Pelabuhan Merak

30 hari lalu

Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Tolong Perempuan Sesak Napas di Dermaga 7 Pelabuhan Merak

Polda Banten juga melakukan pengawalan korban ke pos kesehatan karena volume kendaraan yang meningkat saat arus balik Lebaran 2024

Baca Selengkapnya