Jokowi Digugat terkait Pernyataan Boleh Kampanye dan Memihak dalam Pemilu, PP Muhammadiyah Terseret

Jumat, 2 Februari 2024 13:00 WIB

Presiden Joko Widodo saat membuka Kongres XVI Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Dermaga Terminal Penumpang Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 2 Februari 2024. Kongres GP Ansor kali ini lebih istimewa karena akan digelar di laut, lebih tepatnya di atas Kapal Pelni KM Kelud. Setelah dibuka selanjutnya Kapal Pelni KM Kelud akan bergerak menempuh perjalanan menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Solo - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mendapat gugatan. Kali ini Orang Nomor 1 di Indonesia itu digugat sehubungan dengan pernyataannya yang menyebutkan presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Gugatan kepada Presiden itu dilayangkan oleh dua orang, Roberto Bellarmino, 24 tahun, dan Marselinus Edwin Hardhian, 29 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Jalan Budi Swadaya RT 002/RW 004 Kelurahan/Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.

Roberto selaku penggugat I dan Marselinus selaku penggugat II, menunjuk tim dari Kartika Law Firm sebagai kuasa hukum mereka. Selain Presiden Jokowi sebagai Tergugat I, tergugat lain dalam perkara ini yaitu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, selaku Tergugat II.

Kuasa hukum Roberto dan Marselinus, Arif Sahudi saat dimintai konfirmasi, membenarkan adanya gugatan itu. Dokumen gugatan melawan hukum yang ditujukan kepada Presiden Jokowi diajukan hari ini, Jumat, 2 Februari 2024. "Dokumen gugatan perbuatan melawan hukum tersebut didaftarkan melalui E-court ke Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Jumat, 2 Februari 2024 ini," kata Arif.

Dia menyampaikan yang menjadi alasan dan dasar diajukannya gugatan itu di antaranya adalah para penggugat yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 merasa berhak mendapatkan informasi yang benar tentang kampanye dan Pemilu. Namun, Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan yang menyebut Presiden boleh berkampanye dan memihak, seperti dipublikasikan di berbagai media massa.

Advertising
Advertising

Tergugat I menyatakan hal itu mendasarkan Pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Tapi pernyataan Tergugat I dinilai tidak sesuai dengan bunyi Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu.

Sebab di pasal tersebut tidak disebutkan Presiden boleh memihak. Dengan demikian Tergugat I dianggap telah memberikan informasi yang tidak benar dan berakibat merugikan kepentingan hukum para penggugat. Di sisi lain berdasarkan Pasal 283 ayat 1 UU Pemilu, Presiden adalah seorang pejabat negara.

Merujuk Pasal 58 UU Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dijelaskan, pejabat negara seperti diatur Pasal 57 adalah presiden dan wapres. Mereka dinilai tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan yang menyatakan seorang presiden boleh memihak.

Pilihan Editor: Pedagang Ikan Asin di Depok Nekat Cubit Pipi Gibran karena Gemas

Berita terkait

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

1 jam lalu

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

Peringkat laboratorium Indonesia Digital Test House disebutkan hampir sama dengan Rumah Sakit Tipe A di bidang layanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

2 jam lalu

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

Hingga tahun terakhir menjabat, Presiden Jokowi tidak pernah hadir secara langsung dalam Sidang Umum PBB.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

2 jam lalu

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

Bamsoet menilai pertemuan presiden dan mantan presiden penting dilakukan untuk menunjukkan keharmonisan antara pemimpin-pemimpin Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dua Aktor Pengisi Suara di AS Gugat Perusahaan AI yang Diduga Gunakan Suara Mereka Secara Ilegal

5 jam lalu

Dua Aktor Pengisi Suara di AS Gugat Perusahaan AI yang Diduga Gunakan Suara Mereka Secara Ilegal

Dua aktor pengisi suara menggugat salah satu startup kecerdasan buatan atau AI, yakni Lovo di pengadilan federal Manhattan, AS. Begini kasusnya.

Baca Selengkapnya

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

5 jam lalu

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

6 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

7 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

11 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

19 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

20 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya