TEMPO.CO, Jakarta - Dua begal yang menewaskan mahasiswi di Ogan Ilir terancam hukuman 20 tahun penjara. Polisi memakai pasal terberat untuk menjerat kedua pelaku.
"Kami menegaskan bahwa kepolisian mengenakan pasal terberat pasal 365 ayat 3," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis, 8 Februari 2024.
Kedua begal ditangkap tim gabungan Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir. Keduanya adalah Nopriandi alias Mok (30 tahun), warga asal Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim dan Herli Diansyah (36 tahun), warga asal Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Dari pemeriksaan petugas, tersangka Nopriandi alias Mok dan Herli Diansyah merupakan residivis kasus kasus narkoba serta juga kepemilikan senjata api (senpi) rakitan.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman menjelaskan aksi pembegalan tersebut terjadi pada Jumat 2 Februari sekitar pukul 23:45 WIB dan dialami dua mahasiswa Universitas Sriwijaya. Satu diantara korban bernama Nazwa Keyza (19 tahun) bahkan meninggal dunia akibat luka tusuk.
Nazwa Keyza Safira mulanya berboncengan bersama teman prianya juga seorang mahasiswa Unsri yang bernama Aldo Prasetio. Diduga sempat nekat melawan pelaku begal yang hendak beraksi, Nazwa Keyza Safira akhirnya kena tusuk di bagian punggung.
Sementara rekan korban, Aldo hanya mengalami luka ringan dan masih dirawat di rumah sakit.
Herman menambahkan berdasarkan informasi dari rekan sesama mahasiswa, kedua korban berkendara menggunakan sepeda motor.
Sebelum melakukan aksinya, dua begal itu sempat menanyakan alamat untuk mancing. Kemudian tak lama berselang pelaku kembali menghampiri korban dan melakukan aksi begal tersebut.