TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap dua begal bersenjata airsoft gun dengan modus menabrak sepeda motor korban di Jalan Kemang Sari Raya, Pondok Gede, Kota Bekasi. Peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi pada Minggu sore, 21 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.
"Pelaku berinisial DC dan SY ini sudah dua kali beraksi," kata Kapolsek Pondok Gede Komisaris Polisi Dwi Haribowo saat konferensi pers kasus tersebut di Polsek Pondok Gede, Kamis, 25 Januari 2024.
Dwi menjelaskan, kejadian berawal saat korban berinisial TN bersama dua temannya berboncengan sepeda motor dan melintas di jalan tersebut. Tiba-tiba dua begal yang juga menggunakan sepeda motor menabrak motor korban dari belakang.
Setelah menabrak motor koban, kedua begal mengejar TN. Mereka menghentikan TN hingga korban terjatuh.
"Pelaku langsung meminta korban menyerahkan handphonenya dengan alasan untuk ganti rugi. Kemudian, pelaku merampas handphone korban sambil menodongkan senjata airsoft gun ke arah korban," ujar Dwi.
Korban yang ketakutan terpaksa memberikan handphonenya kepada pelaku yang langsung melarikan diri. Sambil berteriak minta tolong, korban langsung mengejar kedua begal.
"Saat dikejar, motor pelaku menabrak trotoar lalu pelaku jatuh," kata Dwi.
Dibantu warga sekitar, korban meringkus kedua begal yang mencuri ponselnya itu. Selanjutnya kedua begal yang bersenjata airsoft gun itu dibawa ke Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kepada polisi, kedua begal DC dan SY itu mengaku sudah dua kali melakukan kejahatan dengan modus menabrakkan diri lalu meminta ganti rugi kepada korban. "Jadi, maksudnya modusnya menabrakkan diri, seolah-olah dia tertabrak," ujar Dwi.
Atas perbuatannya, kedua begal itu dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dan Ancaman dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Truk Boks Berisi 3 Toren 3000 Liter Sedot Solar Subsidi untuk Dijual ke Industri Pulogadung