PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI Soal Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi

Kamis, 15 Februari 2024 06:09 WIB

Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Bobby Nasution

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan dugaan nepotisme oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) tidak dapat diterima.

Putusan dismissal atas gugatan perbuatan melawan hukum itu dibacakan Selasa, 13 Februari 2024. Terhadap gugatan itu, Hakim Joko Setyono menilai bahwa gugatan terhadap keluarga Jokowi secara pribadi bukan merupakan kewenangan PTUN. Sementara itu, PTUN hanya mengadili objek perkara yang berupa keputusan pejabat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, menjelaskan bahwa gugatan itu mempermasalahkan keluarga Jokowi, termasuk eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, yang terlibat dalam politik dinasti.

"Yang digugat adalah Joko Widodo dalam kapasitas baik sebagai pribadi maupun sebagai Presiden Republik Indonesia, begitu juga terhadap Anwar Usman, baik sebagai pribadi maupun sebagai Hakim Konstitusi, juga terhadap Gibran Rakabuming Raka, baik sebagai Pribadi maupun sebagai Walikota Surakarta, dst," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Februari 2024.

Petrus melandaskan diri pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memperluas kewenangan PTUN. Menurut dia, PTUN seharusnya dapat mengadili tindakan faktual pejabat pemerintahan di samping mengadili mengenai keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat konkrit, individual, final dan serta menimbulkan akibat hukum.

Advertising
Advertising

Tak sampai di situ, Petrus juga menyinggung Ketua PTUN Jakarta Oenoen Pratiwi yang dinilai takut menghadapi kasus ini. Menurut dia, Oenoen Pratiwi seharusnya memimpin persidangan gugatan itu, namun dalam 3 (tiga) kali persidangan selalu absen dan diwakilkan kepada hakim lainnya."Ini bukti sikap Oenoen Pratiwi, S.H. M.H yang kerdil dan pengecut lalu memihak kepentingan Dinasti Politik, sehingga lari dari tanggung jawab profesinya," ujarnya.

Petrus menduga PTUN Jakarta mengadili perkara ini secara tidak steril dari intervensi kekuasaan. "TPDI dan Perekat Nusantara akan mendaftarkan kembali gugatan PMH pejabat pemerintahan Presiden Jokowi dkk tentang dinasti politk dan nepotisme," ucapnya.

Pilihan Editor: TPDI Minta Anwar Usman Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Berita terkait

Airlangga Targetkan 41 Proyek Strategis Nasional Rampung Tahun Ini

27 menit lalu

Airlangga Targetkan 41 Proyek Strategis Nasional Rampung Tahun Ini

Airlangga targetkan 41 PSN selesai 2024. Pengadaan lahan masih jadi kendala

Baca Selengkapnya

Asal Mula Muncul Wacana Jokowi Jadi Penasihat Prabowo

1 jam lalu

Asal Mula Muncul Wacana Jokowi Jadi Penasihat Prabowo

Muncul wacana Jokowi menjadi penasihat Prabowo. Ini respons Jokowi dan asal mula munculnya wacana tersebut.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

1 jam lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Harap RI jadi Anggota OECD: Supaya Mudah Akses Investasi

1 jam lalu

Jokowi Harap RI jadi Anggota OECD: Supaya Mudah Akses Investasi

Presiden Jokowi meyakini OECD akan memberikan manfaat yang konkret bagi Indonesia terutama supaya tidak terjebak dalam middle income trap

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS, Berapa Bayar Iuran Bulanannya ?

1 jam lalu

Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS, Berapa Bayar Iuran Bulanannya ?

Presiden Jokowi mengapus sistem kelas di BPJS Kesehatan, diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ingin Turun Langsung ke Lokasi Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat

1 jam lalu

Jokowi Ingin Turun Langsung ke Lokasi Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat

Jokowi telah memerintahkan Kepala BNPB untuk segera mendatangi area yang terkena dampak untuk mengkoordinasikan upaya bantuan dan pemulihan.

Baca Selengkapnya

Jokowi akan Gelar Rapat Khusus Bereskan Segudang Masalah Bea Cukai

1 jam lalu

Jokowi akan Gelar Rapat Khusus Bereskan Segudang Masalah Bea Cukai

Bea Cukai saat ini tengah ramai disorot imbas beragam masalah penindakan barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Menkes Klarifikasi soal Hapus Sistem Kelas BPJS

2 jam lalu

Jokowi dan Menkes Klarifikasi soal Hapus Sistem Kelas BPJS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklarifikasi soal kebijakan penghapusan sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi Soal Potensi Jadi Penasihat Prabowo

2 jam lalu

Respons Jokowi Soal Potensi Jadi Penasihat Prabowo

Belakangan ini muncul wacana Jokowi menjadi penasihat Prabowo yang dimungkinkan melalui pengaktifan kembali lembaga Dewan Pertimbangan Agung.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro Senilai Rp 1,57 Triliun di Konawe Sultra

2 jam lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro Senilai Rp 1,57 Triliun di Konawe Sultra

Presiden Jokowi mengharapkan pembangunan bendungan Ameroro dapat bermanfaat mencegah krisis air hingga mereduksi banjir.

Baca Selengkapnya