Dewas Beri Sanksi Petugas Rutan KPK Pelaku Pungli untuk Minta Maaf ke Publik

Kamis, 15 Februari 2024 14:11 WIB

Ketua Majelis dewan pengawas KPK, Tumpak H Panggabean bersama dua anggota majelis albertina Ho dan Harjono, sidang etik pembacaan surat putusan pelanggaran 90 pegawai Rutan klas I salemba cabang KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Tempo/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang kasus pelanggaran etik sehubungan dengan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Dalam sidang kloter ke tiga, Dewas KPK telah mengadili 11 orang terperiksa yang diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai petugas.

Mereka adalah Muhammad Ridwan, Ramadhan Ubaidillah, Ricky Rachmawanto, Tarmedi Iskandar, Asep Anzar, Ikhsanudin, Maranatha, Eko Tri Sumanto, Mahdi Aris, Muhammad Faeshol Amarudin, dan Sopyan.

Hakim Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean menyebut, para Terperiksa melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," ucap Tumpak di Gedung C1 KPK, Jakarta pada Kamis, 15 Februari 2024.

Majelis mengatakan pelanggaran itu terjadi selama bertahun-tahun. Majelis Hakim KPK, Albertino Ho mengatakan pelanggaran terjadi sejak tahun 2018 sebelum Dewas KPK dibentuk.

Advertising
Advertising

"Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas meskipun para terperiksa menerima uang bulanan dan/atau penerimaan lainnya pada tahun 2018 dan 2019 sebelum Dewas KPK dibentuk, namun penerimaan tersebut berlanjut pada tahun 2020, 2021, 2022, 2023," ucapnya.

Para petugas diduga menerima uang bulanan dari para tahanan sebagai uang tutup mulut, agar petugas membiarkan kejahatan tersebut dan tidak melaporkannya. Masing-masing dari mereka mendapat uang sekitar Rp 3 juta. Jika ditotal dari 11 orang terperiksa, uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp 1 miliar.

Selain mengizinkan menggunakan handphone di rutan, pegawai juga memberikan jasa kepada tahanan yang ingin mengisi daya power bank, serta menyelundupkan barang atau makanan lain. Jasa itu dihargai sekitar Rp 100-200 ribu.

Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa pungli di rutan KPK. Di mana mereka harus memberikan permintaan maaf secara terbuka.

Majelis juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan. Sehingga mereka dapat menjatuhkan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pilihan Editor: Dewas Gelar Sidang Vonis Kasus Pelanggaran Etik Pungli di Rutan KPK

Berita terkait

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

8 menit lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

1 jam lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

1 jam lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

4 jam lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

5 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

9 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

11 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

12 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

17 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

18 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya