Sidang Praperadilan Perdana Aiman Witjaksono, Kuasa Hukum Permasalahkan Penyitaan HP dan Akun Instagram

Senin, 19 Februari 2024 13:17 WIB

Aiman Witjaksono menghadiri sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan perdana Aiman Witjaksono telah digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono meminta pengembalian barang bukti berupa ponsel dan empat barang bukti lain milik kliennya yang sebelumnya disita oleh penyidik Polda Metro Jaya sekaligus bertujuan supaya penyidikan yang tengah berlangsung dibatalkan.

"Menetapkan dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari pemohon," kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, di muka persidangan, Senin, 19 Februari 2024.

Dalam permohonannya, Finsensius juga meminta agar barang bukti milik Aiman Witjaksono dikembalikan secepatnya usai putusan sidang praperadilan nantinya dibacakan. "Dikembalikan kepada pemohon paling tiga hari terhitung sejak adanya putusan praperadilan ini," tuturnya.

Barang bukti yang disita dari Aiman Witjaksono itu, jelas Finsensius, terdiri atas ponsel merek Xiaomi, SIM Card, akun email, dan akun Instagram. Menurut dia, penyitaan keempat barang bukti itu tak ada kaitannya dengan perkara yang kini dituduhkan kepada Aiman.

"Pernyataan Aiman disebarkan melalui media massa, bukan lewat barang bukti yang disita penyidik," ujarnya. Tak hanya itu, kata sandi akun-akun Aiman itu juga telah diubah oleh penyidik.

Advertising
Advertising

Dalam pernyataannya saat konferensi pers yang lalu, wartawan senior itu juga menggunakan sumber dari sejumlah media massa, salah satunya Media Indonesia dan Majalah Tempo. Tak hanya itu, Bocor Alus Politik Tempo juga disebut menjadi referensi bagi Aiman saat membongkar kecurangan saat kampanye pemilu.

Saat berbicara pada konferensi pers saat itu, sambung Finsensius, Aiman Witjaksono masih dalam status wartawan sehingga dilindungi UU Pers. "Aiman juga memiliki hak tolak mengungkap siapa narasumber yang dia temui saat memperoleh informasi soal kecurangan dalam kampanye," ucapnya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Delta Tama itu, pembacaan putusan dijadwalkan akan digelar pekan depan, Selasa, 27 Februari 2024. Sementara itu, pada Kamis mendatang, pihak Aiman Witjaksono akan mendatangi ahli hukum acara pidana dan ahli hukum pers.

Pilihan Editor: Hadiri Sidang Praperadilan, Aiman Witjaksono Tegaskan Sudah Aktif Sebagai Wartawan

Berita terkait

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

9 jam lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

12 jam lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Cara Melihat DM Instagram Tanpa Read

14 jam lalu

3 Cara Melihat DM Instagram Tanpa Read

Cara mudah untuk menghindari hal tersebut adalah dengan mengnonaktifkan fitur read pada DM Instagram.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

2 hari lalu

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

Prabowo mengatakan dirinya hanya butuh 3-4 tahun untuk menyejahterakan Indonesia. Ini janji Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Tepat Dua Tahun Lalu, Jurnalis Shireen Abu Akleh Tewas Ditembak Tentara Israel

2 hari lalu

Tepat Dua Tahun Lalu, Jurnalis Shireen Abu Akleh Tewas Ditembak Tentara Israel

Israel dikenal kerap membunuh jurnalis, salah satu yang menyita perhatian dunia adalah Shireen Abu Alkeh, wartawati Al Jazeera.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Duta Besar Palestina Minta Isu Gaza Tak Hilang dari Pemberitaan

2 hari lalu

Duta Besar Palestina Minta Isu Gaza Tak Hilang dari Pemberitaan

Dubes Palestina untuk Indonesia meminta komunitas internasional berbicara tentang situasi di Gaza ketika Israel mulai menyerang kota Rafah.

Baca Selengkapnya

Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

3 hari lalu

Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.

Baca Selengkapnya

7 Cara Buat Tulisan Miring di IG untuk Bio dan Kepsyen yang Estetik

3 hari lalu

7 Cara Buat Tulisan Miring di IG untuk Bio dan Kepsyen yang Estetik

Cara buat tulisan miring di IG untuk Bio dan Caption yang mudah. Berikut langkah-langkahnya.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

3 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya