Perjalanan Kasus Aiman Witjaksono yang Melawan di Praperadilan

Senin, 19 Februari 2024 14:48 WIB

Aiman Witjaksono menghadiri sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wartawan sekaligus calon anggota legislatif dari Partai Perindo, Aiman Witjaksono menghadiri sidang praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin hari ini, 19 Februari 2023. Ditemani oleh kuasa hukumnya, Finsensus Mendfora, Aiman akan menjalani sidang dengan poin utama meminta barang bukti yang telah disita oleh Polda Metro Jaya dikembalikan.

“Kami meminta untuk barang bukti yang telah disita itu dikembalikan kepada klien kami, Aiman, itu poinnya,” kata Finsensus di depan ruang sidang 6 PN Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024.

Adapun barang bukti yang disita tersebut berupa ponsel dan empat barang lain milik Aiman Witjaksono. Finsensius juga mengungkapkan sidang praperadilan ini diajukan dengan tujuan agar penyidikan yang tengah berlangsung kepada Aiman Witjaksono dibatalkan. Sebelumnya, kader Partai Perindo itu dilaporkan usai mengunggah pernyataan mengenai oknum polisi yang tidak netral pada Pemilu 2024.

Lantas, bagaimana perjalanan kasus Aiman Witjaksono hingga melawan ke praperadilan?

Perjalanan Kasus Aiman Witjaksono

Kasus Aiman berawal ketika sang jurnalis mengunggah pernyataan di media sosial pribadinya terkait adanya oknum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau polisi tidak netral pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Dalam unggahan pada 11 November 2023 itu, dugaan ketidaknetralan muncul akibat adanya aparat yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Advertising
Advertising

Akibat dari pernyataan itu, Aiman Witjaksono pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Tak tanggung-tanggung, ada enam pihak yang melaporkannya ke pihak berwajib.

Aiman dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menanggapi pelaporan itu, Polda Metro Jaya pun meminta klarifikasi dari enam pelapor yang memperkarakan Aiman. Pihak kepolisian juga memeriksa total 26 orang untuk dimintai keterangan per 29 November 2023.

Pada akhir Desember 2023, kasus Aiman naik ke tahap penyidikan. Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara pada 27 Desember 2023.

“Hasilnya meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024.

Pada 26 Januari 2024, Aiman memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai saksi. Namun, Aiman kesal lantaran ponsel miliknya akan disita oleh penyidik. Menurutnya, penyitaan itu dapat mengungkapkan identitas narasumber atau informan yang menyebutkan bahwa ada oknum polisi tidak netral pada Pemilu 2024.

Kemudian, Aiman dipanggil ke Dewan pers pada 29 Januari 2024. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 hingga 2 jam itu, Dewan Pers membahas permintaan Aiman untuk verifikasi statusnya masih sebagai wartawan dan sumber informasinya bukan imajiner.

Lalu pada Kamis, 1 Februari 2024, Aiman melapor ke Komnas HAM dan Propam Polri untuk mengadukan penyidik Ditreskrimsus yang memeriksanya. Laporan tersebut dibuat usai gawai Aiman disita pihak penyidik. Dalam kasus menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian itu, Aiman terancam hukuman 10 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Upaya hukum Aiman tidak berhenti sampai disitu. Pada 6 Februari 2024, dia mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Humas PN Jaksel Djuyamto pun mengatakan permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono itu terdaftar dengan nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa, 6 Februari lalu.

“Terkait adanya permohonan tersebut, telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Hakim Delta Tama,” kata Djuyamto.

Selain mengajukan gugatan praperadilan, Aiman juga sudah membuat pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Kompolnas menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya.

Dalam sidang praperadilan hari ini, Senin, 19 Februari 2024, tim kuasa hukum Aiman Witjaksono meminta pengembalian ponsel dan empat barang bukti lain milik kliennya yang sebelumnya disita oleh penyidik Polda Metro Jaya sekaligus bertujuan supaya penyidikan yang tengah berlangsung dibatalkan.

“Menetapkan dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari pemohon,” kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, di muka persidangan, Senin, 19 Februari 2024.

Dalam permohonannya, Finsensius juga meminta agar barang bukti milik Aiman Witjaksono dikembalikan secepatnya usai putusan sidang praperadilan nantinya dibacakan. Barang bukti tersebut terdiri atas ponsel merek Xiaomi, SIM Card, akun email, dan akun Instagram. Menurut dia, penyitaan keempat barang bukti itu tak ada kaitannya dengan perkara yang kini dituduhkan kepada Aiman.

“Pernyataan Aiman disebarkan melalui media massa, bukan lewat barang bukti yang disita penyidik,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata sandi akun-akun Aiman itu juga telah diubah oleh penyidik. Adapun pembacaan putusan dijadwalkan digelar pekan depan, Selasa, 27 Februari 2024.

RADEN PUTRI

Pillihan Editor: Sidang Praperadilan Perdana Aiman Witjaksono, Kuasa Hukum Permasalahkan Penyitaan HP dan Akun Instagram

Berita terkait

Pabrik Narkoba di Citeureup Bogor Sasar Surabaya dan Kalimantan

1 jam lalu

Pabrik Narkoba di Citeureup Bogor Sasar Surabaya dan Kalimantan

Setiap bulan, pabrik narkoba skala rumahan di Citeureup Kabupaten Bogor ini disebut dapat memproduksi narkotika hingga ribuan tablet.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

1 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Ketua RT Cerita Dikamuflase Sebagai Bengkel

2 jam lalu

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Ketua RT Cerita Dikamuflase Sebagai Bengkel

Dari rumah yang dijadikan pabrik narkoba itu, polisi menyita barang bukti PCC 1.215.000 tablet, 1.024.000 hexymer, dan 210.000 tablet warna putih.

Baca Selengkapnya

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

3 jam lalu

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Sita 2,5 Juta Tablet PCC dan Hexymer

4 jam lalu

Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Sita 2,5 Juta Tablet PCC dan Hexymer

Polisi mengungkap pabrik narkoba PCC dan hexymer di Kampung Legok Ratih, Kabupaten Bogor. Sita 2,5 juta tablet.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Saksi Sebut Truk dan Bus Bahaya jika Lewat Flyover

6 jam lalu

Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Saksi Sebut Truk dan Bus Bahaya jika Lewat Flyover

"Jika truk atau bus melewati jalan layang tersebut (Jalan Tol MBZ), ada risiko kendaraan tersebut meluncur ke bawah," ujar tenaga ahli STPI.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

8 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

10 jam lalu

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Perludem Catat Caleg Nomor Urut 2 Paling Banyak Ajukan Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

Perludem Catat Caleg Nomor Urut 2 Paling Banyak Ajukan Sengketa Pileg ke MK

Perludem mengidentifikasi perkara sengketa pileg di MK berdasarkan nomor urut caleg. Ada 49 perkara dengan caleg nomor urut 2 sebagai pemohon.

Baca Selengkapnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

1 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya