Pungli di Rutan KPK, Lembaga Antirasuah Bakal Koordinasi dengan Pemprov DKI untuk Periksa Hengki 'Lurah'

Kamis, 22 Februari 2024 09:41 WIB

Anggota Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang mencapai Rp.6,14 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa Hengki, sosok lurah di kasus pungutan liat atau pungli di rutan KPK.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, lembaga antirasuah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk pemanggilan dan pemeriksaan Hengki. "Iya akan dilakukan pemeriksaan berkoordinasi dengan Pemprov," katanya melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 20 Februari 2024.

Pada saat ini, tim penyidik KPK sudah selesai melakukan pemeriksaan. "Sudah penyidikan. Namun, belum diumumkan secara resmi para tersangkanya," ujarnya.

Pekan lalu, Ali Fikri mengatakan secara paralel KPK sedang menangani dugaan tindak pidana korupsinya melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Perkara ini sudah disepakati dalam gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan. Namun, penyidikan masih pada tahap penyelesaian administrasi sebelum diumumkan secara resmi.

Sebagai upaya mitigasi, KPK telah melakukan rotasi kepada para pegawai Rutan KPK tersebut ke unit kerja lain. "Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK," katanya dalam keterangan resmi, 16 Februari lalu.

Advertising
Advertising

KPK secara intensif juga melakukan berbagai perbaikan proses bisnis dan langkah-langkah antisipatif lainnya. KPK pun telah melakukan revisi proses bisnis di lingkungan Biro Umum, termasuk pengelolaan rutan KPK sehingga dapat memetakan potensi risiko pada setiap tahapan prosesnya.

KPK juga rutin melakukan sidak ke rutan dan menambah pemasangan CCTV agar tidak terdapat blind spot area, serta intens berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi yang menaungi pengelolaan rutan, yaitu dalam penguatan dukungan personel dan pembinaan teknis operasional rutan.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan 90 pegawai lembaga antirasuah itu bersalah dalam perkara pungutan liar di Rutan KPK.

"Sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.

Tumpak menambahkan 12 di antaranya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut. "Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, sehingga Dewas tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.

Tumpak mengatakan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK, tetapi dibiarkan karena telah menerima uang tutup mata setiap bulan dari para tahanan KPK.

Para terperiksa memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa.

Pilihan Editor: Teman Korban Perundungan di Binus School Serpong Klaim Tak Pernah Mengalami Pelecehan

Berita terkait

Seluk-beluk Pansel Capim KPK yang Bakal Dibentuk Jokowi

1 hari lalu

Seluk-beluk Pansel Capim KPK yang Bakal Dibentuk Jokowi

Presiden Jokowi mengatakan baru menyiapkan pansel KPK yang akan diumumkan pada Juni 2024. Berikut kriteria dan tugas Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

1 hari lalu

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya

Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

1 hari lalu

Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyerahkan putusan Dewan Pengawas (Dewas) sesuai ketentuan hukum jika terbukti menyalahi wewenang dalam sidang etik.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Pansel KPK Rampung pada Juni, Ini Kriteria Anggotanya

2 hari lalu

Jokowi Sebut Pansel KPK Rampung pada Juni, Ini Kriteria Anggotanya

Presiden Jokowi mengatakan dia baru menyiapkan pansel KPK yang akan diumumkan pada Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Sebut Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono Jauh Sebelum Kasus Korupsi SYL

2 hari lalu

Alexander Marwata Sebut Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono Jauh Sebelum Kasus Korupsi SYL

Alexander Marwata mengatakan komunikasi Nurul Ghufron dengan Kasdi Subagyono tidak bersangkut-paut dengan kasus korupsi SYL di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Korupsi Kasdi Subagyono Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

2 hari lalu

Tersangka Korupsi Kasdi Subagyono Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Tersangka korupsi di Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono hadir sebagai saksi di sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Cerita Alexander Marwata Ihwal Komunikasi Nurul Ghufron dengan Sekjen Kementan Soal Mutasi ASN

2 hari lalu

Cerita Alexander Marwata Ihwal Komunikasi Nurul Ghufron dengan Sekjen Kementan Soal Mutasi ASN

Alexander Marwata menjelaskan awal mula Nurul Ghufron meminta no kontak pejabat Kementan soal mutasi ASN.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bela Nurul Ghufron di Sidang Etik Dewas KPK

2 hari lalu

Alexander Marwata Bela Nurul Ghufron di Sidang Etik Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Alexsander Marwata mengatakan apa yang dilakukan Nurul Ghufron adalah hal manusiawi dan bukan pelanggaran etik.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementan dan Alexander Marwata Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron

2 hari lalu

Pejabat Kementan dan Alexander Marwata Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sejumlah pegawai dan pejabat Kementan hadir sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Persiapan Hadapi Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Baca Doa Dulu

2 hari lalu

Persiapan Hadapi Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Baca Doa Dulu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron akhirnya menghadiri sidang etik yang digelar Dewas KPK hari ini.

Baca Selengkapnya