Lokataru Bakal Minta Perlindungan ke LPSK soal 2 Kasus Intimidasi Terhadap Mahasiswa
Reporter
Savero Aristia Wienanto
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 22 Februari 2024 13:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen menyatakan bahwa pihaknya akan melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam waktu dekat. Pelaporan itu berkenaan dengan perlindungan atas kasus intimidasi terhadap mahasiswa sepanjang bulan Februari ini.
"Jumat kami lapor. Kami segera share nanti muatan materinya," kata Delpedro dalam pesan tertulisnya saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 22 Februari 2023.
Delpedro menjelaskan bahwa ada dua kasus yang menjadi sorotan dalam laporannya ke LPSK nanti. Pertama, kasus intimidasi dan pembubaran paksa terhadap rapat konsolidasi mahasiswa di Universitas Trilogi pada Sabtu malam, 3 Februari lalu.
Kedua, kasus kekerasan terhadap demonstrasi yang digelar mahasiswa di kawasan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 13 Februari, sehari sebelum pencoblosan.
Kedua kegiatan mahasiswa yang terkena intimidasi itu membahas soal pemakzulan Presiden Joko Widodo. Tak hanya itu, dugaan kecurangan Pemilu 2024 turut menjadi sasaran kritik mahasiswa.
Kini, kasus intimidasi di Universitas Trilogi sudah dalam tahap penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan. Terlapor dalam kasus itu ialah mantan aktivis mahasiswa, Abdul Aziz Fadirubun, yang bersama dengan 15 pelaku lain mendatangi kampus.
Tak hanya itu, kasus kekerasan saat demontrasi di MK juga sudah dilaporkan oleh Lokataru di malam menjelang Pemilu 2024. Delpedro menduga bahwa para pelaku itu merupakan kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Masyarakat Pemuda Mahasiswa Indonesia Timur Cinta NKRI yang dipimpin oleh Ridwan Tatakora Kelian.
Pilihan Editor: Lokataru Ungkap Kronologi Diduga Preman Intimidasi Mahasiswa saat Demo di MK Sehari Sebelum Pemilu