Dewas KPK Tunggu Laporan Dadan Tri Yudianto yang Mengaku Dimintai Uang US$ 6 Juta

Sabtu, 24 Februari 2024 12:49 WIB

Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto (kanan) duduk menunggu jalannya sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menyatakan tidak dapat menindaklanjuti dugaan pemerasan US$ 6 juta terhadap terdakwa kasus suap perkara Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto, jika tidak ada laporan.

"Kalau ada laporan pengaduan etik ya pasti ditindaklanjuti oleh Dewas," kata anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 23 Februari 2024.

Dadan Tri Yudianto terdakwa kasus suap perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) mengungkap soal pemerasan dan pelarangan tersebut pada sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 Februari 2024.

Syamsudin berkata seharusnya Dadan mengungkap nama pegawai KPK yang memeras dan melarangnya hadir di PN Bandung. "Jika benar, Dadan mestinya menyebut nama, siapa yang dimaksud," ujarnya.

Selain itu, Syamsudin Haris menilai perlakuan yang diterima Dadan merupakan tindak pidana yang tidak termasuk dalam wewenang Dewas KPK. "Itu urusan pidana pemerasan, bukan wewenang Dewas," katanya.

Advertising
Advertising

Dalam pleiodinya, Dadan Tri Yudianto menyampaikan saat masih berstatus saksi sempat dimintai uang oleh pegawai KPK. “Dengan nilai fantastis apabila saya tidak ingin status saya naik menjadi tersangka," katanya, Selasa, 21 Februari 2024 di PN Tipikor.

Selain itu ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus suap perkara MA ini janggal. Kejanggalan lain itu, kata dia, yakni adanya pesan singkat melalui Whatsapp untuk tidak menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara terdakwa debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Bandung lantaran agenda tersebut dijadwalkan ulang.

Dadan menyebutkan pesan singkat itu diterima dirinya melalui istri saat akan berangkat ke pengadilan dan mengatasnamakan salah satu pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Setelah kejadian itu saya jatuh sakit dan harus menjalani operasi pengangkatan empedu dari tubuh saya di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan," katanya dilansir dari ANTARA, Rabu, 22 Februari 2024.

Akibat kesehatan yang belum membaik usai operasi, Dadan mengaku tidak dapat menghadiri sidang beberapa kali sebagai saksi.

ANTARA

Pilihan Editor: Terdakwa Kasus Suap MA Dadan Tri Yudianto Minta Maaf Usai Tendang Pintu Sidang

Berita terkait

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

3 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

5 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

5 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

11 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

12 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

12 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Profil Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut Minta Pejabat Kementan Bayar Aksesoris Mobil Rp 111 Juta

14 jam lalu

Profil Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut Minta Pejabat Kementan Bayar Aksesoris Mobil Rp 111 Juta

Anak kedua SYL, Kemal Redindo, disebut meminta Rp 111 juta untuk aksesoris mobil dan Rp 200 juta untuk renovasi kamar di rumahnya.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

16 jam lalu

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.

Baca Selengkapnya

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

18 jam lalu

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

19 jam lalu

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan ada anggaran Rp4 miliar lebih untuk memenuhi keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya