TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Komisaris PT Wika Beton Tbk., Dadan Tri Yudianto, terdakwa kasus suap perkara MA (Mahkamah Agung), meminta maaf kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena menendang pintu pembatas dalam persidangan sebelumnya.
Dadan Tri Yudianto menyebut aksinya itu tidak disengaja. "Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan," kata dia dalam pleidoinya, Selasa, 20 Februari 2024.
Dadan berkata tindakan itu terjadi lantaran panik setelah melihat istrinya menjerit histeris setelah mendengar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK.
"Saya panik dan spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkannya. Namun, saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang sidang itu tertendang,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Dadan menyampaikan pihaknya telah bertanggungjawab dengan memperbaiki kerusakan pintu pembatas ruangan sidang.
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto tak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri atau PN Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Februari 2024. Usai hakim menutup persidangan, Dadan keluar dengan menendang pintu pembatas pengunjung sidang berbahan kayu di ruang Kusuma Atmadja.
JPU KPK menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Dalam hal ini, Dadan disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Hasbi Hasan yang merupakan sekretaris MA.
Uang tersebut diterima dari Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain untuk mengondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana dengan penjara selama 11 tahun dan 5 bulan. Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Serta, menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,9 miliar selambat-lambatnya satu bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta tidak mencukupi maka dipidana selama 3 tahun.
AISYAH AMIRA WAKANG
Pilihan Editor: Anggota KPPS di Tangsel Meninggal, Korban Punya Penyakit Asma