Eks Penyidik Desak Permintaan Maaf Pelaku Pungli di Rutan KPK Disiarkan Secara Terbuka

Senin, 26 Februari 2024 14:47 WIB

Anggota Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang mencapai Rp.6,14 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak agar eksekusi sanksi permintaan maaf para pelaku pungli di rutan KPK dibuka kepada publik.

Dia minta agar permintaan maaf dari 78 pegawai rumah tahanan (rutan) KPK jangan hanya dilakukan di internal KPK, yang hanya disaksikan sesama pegawai dan pimpinan.

"Ini sungguh mengecewakan publik, seharusnya terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia, upload-lah ke sosmed resminya KPK, misal facebook, twiter, instgram, dan youtube," kata Yudi melalui pesan WhatsApp pada Ahad, 25 Februari 2024.

Yudi yang juga eks Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan para pelaku telah melakukan perbuatan pidana sekaligus mengkhianati jabatan. Mereka, yang seharusnya mengawasi para koruptor yang ditahan tapi justru minta uang. "Sehingga disini pointnya adalah masyarakat yang memaafkan atau tidak memaafkan kelakuan mereka," ujarnya.

Apabila permintaan maaf hanya dilakukan di internal KPK, sanksi tersebut dinilai terlalu ringan dan membuat masyarakat bertanya-tanya soal standart etik KPK yang sangat rendah. Sebab, untuk permintaan maaf pun dilakukan di lingkungan internal.

"Ini kita belum ngomongin sanksi pecat tidak hormat dan pidana bagi pelaku pungli alias korupsi tersebut. Sebab, itulah sanksi yang pantas diberikan untuk menunjukan marwah KPK masih ada," ucap dia.

Advertising
Advertising

Yudi Purnomo Harahap pun menekankan bahwa KPK harus segera mengumumkan apa yang menjadi keputusan sanksi disiplin kepada pegawai KPK yang menjadi pelaku pungli apakah sesuai dengan harapan, yaitu dipecat dengan tidak hormat atau tidak.

Kemudian, lembaga antikorupsi harus mengumumkan bagaimana proses penyidikannya, yaitu siapa saja yang menjadi tersangka dari 90 pegawai yang terlibat pungli di rutan KPK.

"Apakah sesuai dengan harapan kita bahwa pelaku pidana ini adalah otaknya yang menjadi dalang; serta operator-operator yang meminta-menerima uang untuk kemudian mendistribusikan uang ke pelaku lain yang dikenal sebagai 'lurah' dengan upaya memasukan handphone, barang ataupun kemudian meng-charge handphone," ujarnya.

Eks penyidik KPK ini juga mengingatkan sisi pidana yang tidak kalah penting adalah pengembalian seluruh uang pungli yang diterima para pegawai KPK untuk dikembalikan kepada negara.

Pilihan Editor: Top 3 Metro: Janji AHY Berpihak ke Rakyat Kecil Melawan Mafia Tanah, BPJS Ketenagakerjaan Gugat Penunggak Iuran Rp 153,9 Juta

Berita terkait

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

12 jam lalu

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

1 hari lalu

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

1 hari lalu

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.

Baca Selengkapnya

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

2 hari lalu

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

2 hari lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

3 hari lalu

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.

Baca Selengkapnya

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

3 hari lalu

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

Pansel KPK bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada DPR untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

3 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

3 hari lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

3 hari lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya