5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

Reporter

Ayu Cipta

Senin, 26 Februari 2024 21:31 WIB

Tiga dari lima terdakwa kasus video pornografi jaringan internasional menjalani sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tangerang dari dalam Lapas Pemuda Tangerang. Sidang digelar tertutup dan dalam jaringan (daring), Senin 26 Februari 2024. FOTO: Dokumen Kalapas Pemuda Tangerang

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar persidangan kasus video porno jaringan internasional yang melibatkan 8 anak di bawah umur, Senin, 26 Februarai 2024 Sidang digelar di dua tempat terpisah, 3 terdakwa mengikuti persidangan daring dari Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II A Tangerang, tempat mereka ditahan.

Sementara itu di Ruang 8 Pengadilan Negeri Tangerang Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menggelar persidangan secara tertutup karena menyangkut perkara asusila.

Menurut Humas PN Tangerang yang juga menjadi anggota majelis hakim perkara video pornografi jaringan internasional Hakim Fathul Mudjib, agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.

"Ini adalah persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi, dan berlangsung tertutup. Untuk para terdakwa menjalankan persidangan dari dalam Lapas," kata Fathul Mujb dihubungi TEMPO, Senin, 26 Februarai 2024.

Fathul mengatakan tim majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Roro dengan dua hakim anggota yakni dirinya dan Hakim Novita Riamah telah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang pada Senin 19 Februari 2024, "Pekan lalu sidang perdana mendengarkan dakwaan dan kemudian perkara ini displit (dipisah)," kata Fathul.

Advertising
Advertising

"Untuk agenda hari ini 3 orang terdakwa, 2 terdakwa lain pada persidangan berikutnya," kata Fathul.

Para terdakwa Handiki Setiawan bin Sim Giok Kho (HS), Muhammad Ammar Abdurrahman bin Budi Mulyono (MAA), Asep Hermansyah bin Adar (AH) mengikuti sidang kedua kalinya. Adapun dua terdakwa lain dijadwalkan Kamis pekan ini yakni; Nizar Zairin bin Ansor (NZ) dan Kevin Ramli alias Yanto Ramli (KR).

Para terdakwa menurut Hakim Fathul diancam dengan sejumlah Pasal Pidana tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Tindak Pidana Pornografi dan atau Tindak Pidana dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen yang memiliki muatan Kesusilaan dan atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Tindak Pidana Perlindungan Anak.

Pengacara salah satu terdakwa KR, A. Goni mengatakan kliennya akan menjalani persidangan pada Kamis tanggal 29 Februari 2024. "Ada pemanggilan persidangan pada Kamis untuk K, untuk yang lain dengan penasihat hukum masing-masing," kata Goni dihubungi TEMPO.

Ikuti Sidang, 3 Terdakwa Berpeci

Tiga dari 5 terdakwa kasus video pornografi jaringan internasional yang melibatkan 8 anak-anak di bawah umur mengikuti sidang melalui daring dari dalam Lapas Pemuda.

Dalam gambar yang diterima TEMPO dikirim Kalapas Pemuda Wahyu Indarto ketiga terdakwa yakni Handiki Setiawan (HS) Muhamad Ammar Abdurachman (MA) dan Asep Hermansyah (AH) mengikuti sidang dengan tertib.

Ketiganya dalam foto terlihat mengenakan kemeja putih, celana panjang hitam dan berpeci hitam. Mereka duduk di kursi menghadap layar kaca mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Para terdakwa menjawab pertanyaan dari majelis hakim dan JPU.

"Mereka menjalani sidang dari Lapas, kami siapkan ruangan representatif agar para tahanan (-yang masih duduk sebagai terdakwa) bisa mengikuti persidangan dengan lancar,"kata Wahyu dihubungi TEMPO.

Wahyu mengatakan saat ini status ke-5 terdakwa adalah tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang. "Kami tempatkan di Blok C Aula, mereka masih berstatus tahanan karena masih menjalani proses persidangan,"ujar Wahyu.

Dibongkar Polres Bandara Soekarno-Hatta

Kasus pornografi jaringan internasional ini dibongkar Polres Bandara Soekarno-Hatta. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 5 tersangka dan menemukan 8 anak-anak di bawah umur yang dijadikan obyek pelampiasan seksual orang dewasa.

Para korban selain dilecehkan difoto dan divideokan beradegan seks dan disebar sekaligus diperjualbelikan di dunia maya melalui aplikasi Telegram.

Dari hasil penyelidikan polisi menyita sejumlah alat penyimpanan data storage dan melakukan analisa forensik di Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya. Hasilnya diketahui terdapat ribuan Child Sexual Abuse Material (CSAM) dengan rincian; 1.245 image foto dan 3.870 video porno.

Diantara ribuan video yang diproduksi, diupload dan ditransmisikan di dalamnya diperankan anak-anak Warga Negara Indonesia berjenis kelamin laki-laki berusia kisaran 12 hingga 16 tahun.

Pada saat berlangsung penyelidikan Federal Bureau of Investigation (FBI) Violence Crime Against Children Taskforce (VCACT) atau Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Anak di Amerika juga menemukan hardisk yang isinya ribuan CSAM.

Awal terbongkarnya kasus ini bermula dari Kapolres Bandara Komisaris Besar Roberto GM Pasaribu yang mendapat informasi pertama dari FBI VCACT atau Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Anak di Amerika.

Lembaga itu menemukan hardisk yang isinya ribuan CSAM atau pornografi anak. Berikutnya atas kerjasama antara FBI dan Polres Bandara Soekarno-Hatta memulai penyelidikan dengan laporan model A (laporan pengaduan oleh anggota Polri) pada Agustus 2023. Kemudian mengembangkan kasus itu.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Komisaris Polisi Reza Fahlevi menyatakan dalam pengembangan kasus hasil analisa forensik di Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya, video pornografi itu diproduksi di Indonesia, hingga akhirnya penyidik berhasil mengurai korban dan mendalami apa modus para tersangka.

Rupanya temuan penyidik Polres Bandara Soetta selaras dengan temuan VCACT FBI di Amerika pada saat bersamaan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Anak di Amerika itu juga menemukan hardisk yang isinya ribuan CSAM.

"Pihak FBI juga menginformasikan telah menangkap 3 orang Warga Negara Amerika di salah satu negara bagian, terkait vidoe itu, "kata Fahlevi.

Konten Video Porno Dijual Diplatform Digital

Setelah diidentifikasi, tim Satuan Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta bergerak cepat meringkus satu orang tersangka berinisial HS. Ia ditangkap di Kedaung Kota Tangerang. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah alat penyimpanan file yang di dalamnya ditemukan konten konten video porno bersumber dari pengunduhan yang dilakukan dari Telegram.

"Tak hanya video unduhan, HS juga memproduksi dengan cara merekam sendiri dengan dirinya sebagai pemeran dalam video itu," kata Fahlevi.

HS dalam kurun waktu yang cukup lama berkisar 2022 hingga 2023 sebelum ditangkap rupanya melakukan aksi dengan cara pendekatan terhadap korban yang semuanya di bawah umur sekitar 12 hingga 16 tahun.

Fahlevi menyebut HS meminta korban beradegan asusila beradu peran dengan orang dewasa. Adegan itu direkam kamera, korban menurut karena tergiur iming-iming sejumlah uang dan bonus kredit yang bisa dimanfaatkan untuk bermain game online.

Dari hasil pendalaman tim Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta, diketahui juga bahwa disamping memproduksi video, adegan porno dan menjual video tersebut HS juga menawarkan kepada tersangka lain untuk beradegan intim dengan para korban yang masih berstatus anak-anak dengan menetapkan sejumlah tarif.

"Nah dari sini penyidik berhasil mengidentifikasi MA sebagai tersangka kedua dan seterusnya ketiga MH, keempat KR dan kelima NZ," kata Fahlevi.

Peran 5 Terdakwa dan Jeratan Hukum

Polisi Polres Bandara Soekarno-Hatta telah menyita batang Bukti berupa 5 unit telepon genggam yang digunakan untuk aksi kejahatan asusila.

Mereka yang kini ditahan di Lapas Pemuda Tangerang adalah;

1. HS berperan; mencari anak korban, melakukan foto dan perekaman, menjual video, mengirim foto dan video kepada orang lain, menawarkan anak korban kepada orang lain, melakukan pencabulan terhadap anak korban dan menyediakan fasilitas.

"Terdakwa HS meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah," ujar Fahlevi.

HS meraup lebih kurang Rp 100 juta. Uang hasil kejahatan itu didapat diantaranya penjualan video melalui Telegram dengan harga 50 hingga 100 Dollar AS atau Rp 100 hingga 300 ribu dalam kurs rupiah.

2. MA berperan melakukan foto dan perekaman, mengirim foto dan video kepada orang lain, menawarkan anak korban kepada orang lain, melakukan pencabulan kepada anak korban, menyediakan fasilitas.

3. AH berperan membeli video pornografi dari HS dan MA, melakukan pencabulan terhadap anak korban.

4. KR berperan membeli video pornografi anak dari HS, melakukan pencabulan terhadap anak korban dan menyediakan fasilitas.

5. NZ berperan membeli video porno anak dari HS, melakukan pencabulan terhadap anak korban, menyediakan fasilitas.

Sementara itu terhadap 8 korban anak-anak saat ini dalam pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Pilihan Editor: Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

Berita terkait

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

15 jam lalu

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

Asem, 30 tahun, menjadi bulan bulanan warga yang emosi karena ulahnya mencuri di toko emas di Tangerang.

Baca Selengkapnya

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

2 hari lalu

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

Napi kasus video pornografi anak yang jadi bagian jaringan internasional dilarikan ke rumah sakit. Dihukum 14 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

8 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

8 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

12 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

12 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

12 hari lalu

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

14 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

14 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

14 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya