Jaksa Tunjukkan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra dalam Persidangan

Reporter

TEMPO

Selasa, 27 Februari 2024 14:20 WIB

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus kepemilikan senjata api (senpi) illegal, dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra, pada Selasa 27 Februari 2024. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, JPU menghadirkan Kanit Subbid Sendak Baintelkam Polri, Nyoman Aryawan Nagara sebagai saksi. Terkait dengan perkara ini, saksi mengaku timnya yang melakukan pengecekan di TKP setelah dihubungi oleh atasannya untuk pemeriksaan di Senopati. Bersama anggota lainnya, ia ke sana dan sudah ada KPK yang melakukan penggeledahan terkait dengan kasus korupsi menemukan senjata api serta amunisi.” Waktu itu kami disampaikan ada penemuan senjata api, lalu saya berdua dengan rekan saya ke sana sekitar jam setengah 10 malam,” kata Nyoman Aryawan dalam persidangan.

Saksi menambahkan saat melakukan pengecekan menemukan sekitar 15 senjata api. Setelah melihat senjata tersebut, dia bersama anggota lainnya pada malam itu juga langsung mengecek nomor serinya lalu memisahkan mana yang telah terdaftar dan tidak terdaftar. “Setelah diverifikasi dari 15 itu sembilan tidak ketahuan asal-usulnya, enam senjata api, dua airsoft, dan satu senapan angin ” ujar Nyoman.

Di tengah persidangan, jaksa penuntut umum juga menunjukkan senjata api yang disita dari Dito Mahendra. Senjata api tersebut diletakkan berjejer di meja beserta amunisinya yang disimpan dalam sebuah tas. "Izin Yang Mulia, kami akan perlihatkan senjata apinya," kata jaksa dalam persidangan

Senjata api yang dihadirkan oleh JPU hanya satu saja dengan alasan karena senjata api lainnya memiliki ukuran yang besar. Setelah melihat, saksi menyebut senpi yang dihadirkan di persidangan tidak memiliki izin.

Advertising
Advertising

Ketika ditanya oleh hakim terkait dengan status senjata api itu, saksi mengaku tidak mengetahui apakah senjata api ini organik milik TNI/Polri. Dia menjelaskan senpi jenis ini biasanya digunakan untuk kegiatan olahraga menembak.

Dikarenakan hanya ada satu senpi yang ditunjukkan oleh JPU dalam persidangan, maka hakim mempersilakan jaksa membuktikan senpi ilegal lainnya dalam dakwaan kasus tersebut. "Karena pembuktian tindak pidana ini masih di JPU, silakan JPU menyikapi keadaan ini entah memanggil saksi ini lagi atau bagaimana terserah saudara," kata hakim. Sidang lanjutan akan kembali digelar Kamis, 29 Februari 2024 di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, dengan agenda pembuktian dari JPU.

Achmad Apri Sudin

Pilihan Editor: Geledah Rumah Dito Mahendra, KPK Temukan 15 Pucuk Senjata Api Berbagai Jenis

Berita terkait

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

2 jam lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

2 jam lalu

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean karena dugaan konflik kepentingan dengan keluarga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

3 jam lalu

Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron meminta Dewas KPK menunda sidang etik terhadap dirinya pada 2 Mei 2024 lalu. Diduga dagang pengaruh soal mutasi ASN Kementan.

Baca Selengkapnya

KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

4 jam lalu

KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

KPK menjamin akan menindaklanjuti laporan terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

15 jam lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

15 jam lalu

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

16 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

17 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

17 jam lalu

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

19 jam lalu

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?

Baca Selengkapnya