Keluarga Alumni Universitas Pancasila Minta Perlindungan dan Pemulihan Korban Pelecehan Seksual Diutamakan

Rabu, 28 Februari 2024 22:08 WIB

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Alumni Universitas Pancasila Komisariat Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila (KAUP Komisariat Fikom UP) meminta perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual lebih diutamakan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Ketua KAUP FIKOM Universitas Pancasila Nur Ruli Febriyanti menyatakan simpatinya kepada korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila nonaktif ETH.

Nur akan mengawal kasus ini sampai tuntas, dengan harapan keadilan dan pemulihan korban sebagai asas tertinggi yang dihasilkan penegak hukum. "Kami percaya, institusi penegak hukum bisa bekerja dengan baik memproses kasus pelecehan seksual ini," kata Nur dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 28 Februari 2024.

Dalam keterangan tertulis itu, KAUP FIKOM UP membuat 4 pernyataan sikap atas dugaan kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila ETH yang kini telah dinonaktifkan.

Pertama, menekankan perlindungan dan pemulihan korban pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Advertising
Advertising

"KAUP FIKOM UP menyerukan agar identitas dan keselamatan korban, termasuk keluarganya, diperhatikan Universitas Pancasila, sebagai bentuk tanggung jawab dalam mewujudkan ruang aman bagi korban," tuturnya.

Kedua, Universitas Pancasila segera membuat permintaan maaf di media massa, termasuk di media sosial sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Kami menilai, Universitas Pancasila punya tanggung jawab moral untuk menyatakan kegagalannya menjadi lembaga yang bersih dari kasus pelecehan seksual di lingkungannya, dalam hal mewujudkan tri dharma perguruan tinggi," papar Nur.

Ketiga, Universitas Pancasila harus mengembalikan nama baik institusi yang sudah jelas tercoreng akibat kasus pelecehan seksual ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat b Permendikbud 20 Tahun 2021 Tentang PPKS, yang tentunya akan merugikan mahasiswa dan Sivitas Akademika.

"Terakhir, membiarkan proses hukum yang berjalan sebagaimana mestinya, dan berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Kami percaya penegak hukum bisa bekerja dengan asas keadilan kepada korban," ujar Nur.

Ia mengatakan transparansi adalah hak publik untuk bisa ikut tetap mengawal kasus ini. KAUP FIKOM UP berharap jangan ada pihak yang mengintervensi pers yang memberitakan kasus pelecehan seksual di Universitas Pancasila, oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun. Patut diingat, kata Nur, kerja pers diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Selaim itu, Satgas PPKS UP ke depannya harus berperan aktif dalam penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual demi terciptanya suasana akademik yang kondusif di lingkungan Universitas Pancasila. SATGAS PPKS harus terdiri dari pendidik, tenaga Pendidikan, dan mahasiswa, dan bekerja sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

"Kami berharap Universitas Pancasila bisa menjadi lembaga pendidikan yang bersih dari kasus kekerasan seksual. KAUP FIKOM UP juga berharap agar kasus ini bisa diproses seadil-adilnya, terutama bagi korban. Semoga kasus ini bisa menjadi pembelajaran di masa mendatang," ucap Nur.

RICKY JULIANSYAH

Pilihan Editor: Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

Berita terkait

Dugaan Pelecehan Seksual, Perempuan Jepang Kurang Berminat Daftar Tentara

5 jam lalu

Dugaan Pelecehan Seksual, Perempuan Jepang Kurang Berminat Daftar Tentara

Jumlah tentara Jepang hanya 9 persen. Beberapa korban mengatakan budaya pelecehan yang mengakar telah membuat perempuan enggan mendaftar ke militer.

Baca Selengkapnya

Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

6 hari lalu

Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

Para ahli PBB mendesak penjajah Zionis Israel untuk mengakhiri agresinya terhadap Gaza, dan menuntut ekspor senjata ke Israel "segera" dihentikan.

Baca Selengkapnya

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

6 hari lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

21 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

22 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

24 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

24 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

28 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

30 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

31 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya