FITRA Ungkap Sederet Mudarat Pelaku Pungli di Rutan KPK Hanya Disuruh Minta Maaf

Kamis, 29 Februari 2024 16:12 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK. Sumber: KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Hukum, HAM, dan Demokrasi Seknas FITRA, Siska Baringbing, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tetap berada dalam situasi dekaden. Saat ini, komisi antikorupsi ini dinilai terlampau lekat dengan politisasi lembaga daripada sebagai lembaga antirasuah.

Siska berkata terlalu banyak dramaturgi di internal KPK, terbaru soal pungutan liar atau pungli di rutan KPK oleh pegawai lembaga tersebut. "Kepercayaan publik yang mulai pulih setelah digantinya pimpinan KPK, rupanya tidak mengubah keadaan," katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 29 Februari 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Siska merespons sanksi terhadap pelaku pungli di rutan KPK. Pasalnya, sebanyak 90 orang pegawai KPK diduga melakukan pungli. "Tentunya kita patut menduga dilakukan sangat sistematis, terorganisir dan kejahatan yang luar biasa karena dilakukan oleh pegawai yang bekerja di lembaga antirasuah dan dipercaya oleh publik mampu menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia," ujarnya.

Pungli di rutan KPK bukan lagi oknum tapi perbuatan lembaga

Dia mengatakan apabila ada 90 orang diduga melakukan pungli, maka publik dapat mengkategorikan perbuatan ini bukan lagi perbuatan oknum tapi perbuatan lembaga dan terkesan ada pembiaran.

Menurut dia, pungli merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang masuk dalam perbuatan menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang diatur dalam UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi.

Advertising
Advertising

Ihwal sanksi terhadap para pelaku pungli, kata dia, hukuman hanya meminta maaf justru memperparah distrust rakyat pada KPK. Putusan yang lemah ini sangat mengusik rasa keadilan publik.

Dia menuturkan terjadinya pungli yang diduga dilakukan oleh 90 orang pegawai rutan KPK, kemudian 12 orang diproses oleh Inspektorat yang 10 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan 78 orang telah diperiksa dan dijatuhkan sanksi dalam persidangan etik oleh Dewan Pengawas KPK pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang merupakan tamparan keras bagi KPK.

Hukuman minta maaf mendagradasi KPK

"Namun sayangnya putusan sidang etik yang hanya memberikan sanksi hukuman disiplin berupa permintaan maaf dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan pungli lagi," katanya.

Menurut Siska, putusan ini jelas mematahkan harapan publik terhadap kepastian hukum dalam penegakan UU Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Putusan ini semakin mendegradasi kepercayaan publik terhadap KPK.

Dia mengatakan FITRA menilai putusan sidang etik berupa permintaan maaf tidak cukup untuk menyelesaikan masalah. Pungli merupakan perbuatan penyalahgunanaan jabatan dan wewenang yang seharusnya diberikan sanksi tegas dengan pemecatan sehingga para oknum yang bersangkutan tidak lagi diberikan mandat untuk duduk dalam jabatan yang telah disalahgunakan.

Menurut dia, pungli harus disikapi dengan serius dengan menindaklanjuti proses hukum. Sebagai contoh pemerintah telah membentuk Tim Cyber Pungli bahkan telah ada beberapa perkara yang dijatuhi putusan hukum atas perbuatan pungli. Bahkan baru-baru ini, kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh salah satu komisioner Bawaslu Medan menjalani persidangan di PN Medan.

Siska berkata pegawai KPK tidak memiliki kekebalan hukum dalam melakukan pungli sehingga dapat terbebas dari ancaman pidana atas tindakan pungli yang dilakukan. Publik patut mempertanyakan kredibilitas KPK yang diyakini sebagai lembaga penyelamat uang negara dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di Indonesia

Berdasarkan kajian, maka Seknas FITRA menegaskan:

- Menuntut adanya kepastian hukum dan mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK maka atas 78 orang pegawai KPK yang telah terbukti dalam sidang etik melakukan pungli dilanjutkan dengan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

- Lakukan Proses penyidikan atas 10 orang pegawai KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat memantau proses. Integritas dan Akuntabilitas KPK dipertaruhkan dalam proses penanganan kasus ini.

- Pegawai KPK tidak memiliki imunitas terhadap perbuatan korupsi justru apabila terbukti harus diberikan sanksi yang lebih berat dan harus dipecat mengingat tugas dan mandat sebagai pemberantas pidana korupsi justru malahan menjadi pelaku tindakan korupsi.

- Pimpinan KPK harus melakukan reformasi internal KPK. Setelah sebelumnya KPK dijinakan oleh Firli harusnya saat ini KPK dapat lebih menguatkan atau membenahi kepercayaan publik.

- Perbuatan dugaan Pungli 90 orang pegawai KPK ini menjadi preseden buruk bagi penanganan korupsi di Indonesia.

Pilihan Editor: Begini Isi Permintaan Maaf 78 Pegawai KPK yang Lakukan Pungli di Rutan

Berita terkait

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

27 menit lalu

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

31 menit lalu

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

2 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

4 jam lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

6 jam lalu

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

6 jam lalu

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

7 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

7 jam lalu

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

8 jam lalu

Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

Wakil KPK Nurul Ghufron meminta Dewas menunda sidang pembacaan putusan sidang etik atas penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

9 jam lalu

Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Dia berkata pelaporan ini sebagai bentuk pembelaan diri.

Baca Selengkapnya