TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memberi sanksi kepada 78 orang pegawainya yang terbukti melakukan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK.
Mereka menjalani sanksi etik dengan mengucapkan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di Gedung Juang KPK, Jakarta pada Senin kemarin, 26 Februari 2024.
Permintaan maaf secara terbuka itu dibacakan langsung oleh para pegawai yang terlibat pungli. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa, yang kemudian diikuti oleh seluruh terperiksa.
Nantinya, KPK juga akan mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK.
Sebanyak 78 pegawai ASN dinilai terbukti melanggar etik dengan melakukan pungli di rutan KPK. Dewas KPK sebelumnya telah memeriksa sebanyak 90 orang pegawai. Sementara, 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan sebelum Dewas terbentuk.
Atas peristiwa tersebut, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa merasa prihatin dengan pelanggaran yang terjadi.
“Saya selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ujar Cahya dalam sambutan di Gedung Juang KPK pada Senin, 26 Februari 2024.
Ia berpesan, peristiwa ini dapat memberi peringatakan kepada petugas KPK untuk melaksanakan tugas dan jabatannya, dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK yaitu IS KPK: Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalitas, & Kepemimpinan.
Ia juga berharap, petugas mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, dan selalu mawas diri.
Pilihan Editor: IM57+Sebut Sanksi Permintaan Maaf Pelaku Pungli di Rutan KPK Jadi Preseden Buruk