Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Pakai Rekening Cleaning Service dan Sekuriti untuk Setoran Uang Gratifikasi
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Iqbal Muhtarom
Jumat, 1 Maret 2024 23:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono menggunakan rekening milik petugas kebersihan atau cleaning service dan petugas keamanan atau sekuritinya untuk melakukan transaksi setor tunai dalam kasus gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Pengakuan itu diungkap Andhi pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.
Dia berkata penggunaan rekening tersebut dilakukannya pada saat menjabat Kepala bidang Kepabeanan di Kantor Bea Cukai Jakarta. "Taufik Hidayat adalah salah satu cleaning service yang ada di Kantor Bea Cukai Jakarta. Saya minta tolong untuk menyetorkan uang itu," katanya pada Jumat, 1 Maret 2024.
Menurut dia, uang yang disetorkan bersumber dari hasil bisnis bersama Sia Leng Salem. Selain menjabat Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi juga menjabat sebagai Komisaris PT GGM LA. Ia berinvestasi saham di perusahaan ekspor dan impor itu.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK meminta Andhi menjelaskan soal setoran uang Rp 814.500.000 kepadanya dari sekuriti bernama Yanto Andar. Transaksi itu dilakukan dalam kurun waktu 2021-2022.
Namun, Andhi berdalih bahwa uang tersebut berasal dari bisnisnya bersama Sia Leng Salem. Dia menyampaikan bahwa dirinya meminta keuntungan miliknya untuk dikirimkan kepada Yanto Andar. "Saya sampaikan kepada Pak Salem untuk menerima sisa-sisa usaha yang ada di Singapura. Jadi, sama Pak Salem, semua sisa-sisanya dikirim ke sini (Yanto Andar)," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mendakwa bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp 58.974.116.189. Gratifikasi ini berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.
Saat membacakan dakwaan, Jaksa menyebut bahwa Andhi menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Andhi Pramono turut menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264,500 dan uang dollar Singapura sekitar 409,000.
Pilihan Editor: Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Serahkan Urusan Bisnis dan Investasi ke Sia Leng Salem