Fakta-Fakta di Balik Pembunuhan Berlatar Cinta Segtiga di Rainbow Hill

Sabtu, 2 Maret 2024 06:20 WIB

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Selain motif asmara cinta segitiga, rupanya MR dan DA membunuh DES diimingi imbalan 50 juta rupiah oleh DP jika berhasil mengirimkan DES ke alam baka. Sehingga, pada Selasa 20 Februari 2024, DA dan MR melakukan aksi pembunuhan di jalan sepi kawasan rainbow Hill. Setelah berhasil membunuh, mereka pun membawa jenazah DES ke Jakarta dan menemui DP. Setelah itu, para pelaku berangkat ke berbagai daerah untuk mencari tempat pembuangan jasad DES.

"Mereka membunuh tanggal 20 Februari, terus membuang jenazah pada tanggal 23 area Baru Gajah, Banjar. Pada tanggal 25, jenazah ditemukan dalam kondisi sudah rusak. Salah salah satu pelaku, MR mengaku dia diperintah membunuh dengan bayaran 50 juta," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Surawan. Jumat, 1 Maret 2024.

Surawan mengatakan, saat ditemukan kondisi jenazah DES sudah rusak karena mayat sudah lama dan dibuang di tebingan. Namun, meski kondisi jenazah rusak Surawan menyebut, anggota Dirkrimum Polda Jabar berhasil mengidentifikasi melalui sidik jari dan melakukan pelacakan melalui e-KTP. Kemudian, anggota dirkrimum mendatangi kediaman korban dan keluarga pun membenarkan itu anggota mereka.

Dirkrimum Polda Jawa Barat gelar olah TKP pembunuhan seorang wanita muda di Rainbow Hill atau Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jumat, 1 Maret 2024. TEMPO/M.A MURTADHO

"Dari situlah pengembangan kami lakukan hingga berhasil menangkap pelaku. Kami tangkap semua pelaku di wilayah Jakarta, di kos-kosannya. Pertama yang kami tangkap DA dan DP, kemudian MR. Baik korban atau pelaku semua berdomisili di jakarta," kata Surawan.

Advertising
Advertising

Kasus ini diungkap oleh Dirkrimum Polda Jabar, saat mereka menggelar olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP di Rainbow Hill atau Bukit Pelangi Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Menurut Surawan, para pelaku dijerat dengan pasal 340 dan pasal 388 dan 365 ayat 4 tentang penghilang paksa nyawa orang dan sudah direncanakan.

"Hukumannya, maksimal hukuman mati. Semua pelaku kami jerat dengan pasal yang sama. DP sebagai otak pembunuhan, serta DA dan MR sebagai eksekutor. DA dan DP sepasang kekasih, padahal DA juga memiliki hubungan dengan korban DES," kata Surawan.

Pilihan Editor: Polda Jabar Olah TKP Pembunuhan Wanita Muda di Bukit Pelangi Karena Cinta Segi Tiga

Berita terkait

Jelang 76 Tahun Nakba, Palestina Rilis Laporan Kekejaman Israel

17 jam lalu

Jelang 76 Tahun Nakba, Palestina Rilis Laporan Kekejaman Israel

Jelang 76 tahun Nakba, Palestina merilis laporan mengenai kematian, penahanan, dan pembangunan permukiman ilegal yang dilakukakukan Israel

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

21 jam lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide Ternyata DPO Kasus Curanmor

23 jam lalu

Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide Ternyata DPO Kasus Curanmor

Menurut Satgas Damai Cartenz, Anan Nawipa mengakui KKB telah membunuh Danramil 1703-4/Aradide karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

Gempa Darat M3,2 Guncang Sukabumi dan Bogor, Lokasi dan Kedalamannya Mirip Lindu pada 9 Mei Lalu

1 hari lalu

Gempa Darat M3,2 Guncang Sukabumi dan Bogor, Lokasi dan Kedalamannya Mirip Lindu pada 9 Mei Lalu

Gempa tektonik bermagnitudo 3,2 mengguncang sebagian wilayah Sukabumi dan Bogor pada Ahad malam, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

1 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide, Bawa Ponsel Milik Korban

2 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide, Bawa Ponsel Milik Korban

Satgas Damai Cartenz menangkap terduga pembunuh Danramil Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey itu pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 10.40 WIT.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

Dalam kasus pembunuhan di Cikajang, Garut itu, anak korban juga dianiaya sehingga luka serius di kepala dan wajah.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

4 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

4 hari lalu

Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

Polres Metro Depok memberikan bantuan ke Gibran bocah di Bogor yang viral karena kelaparan.

Baca Selengkapnya

Gempa Darat Dangkal Terjadi di Sukabumi, Ini Data dan Penjelasan BMKG

4 hari lalu

Gempa Darat Dangkal Terjadi di Sukabumi, Ini Data dan Penjelasan BMKG

Gempa darat menggetarkan wilayah Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis siang, 9 Mei 2024.

Baca Selengkapnya