Pemalsuan Sertifikasi Habib Lewat Situs Bodong Rabithah Alawiyah, Polisi Tangkap 1 Tersangka

Sabtu, 2 Maret 2024 11:12 WIB

Polisi menangkap tersangka dugaan pemalsuan situs organisasi keagamaan Rabithah Alawiyah, Rabu, 28 Februari 2024. Pelaku menawarkan sertifikasi habib melalui jalur belakang dengan biaya Rp 4 juta per nama dalam situs itu. Dok. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka dugaan pemalsuan situs organisasi keagamaan Rabithah Alawiyah, Rabu, 28 Februari 2024. Tersangka dijerat dengan Pas 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Alas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penangkapan itu atas dasar laporan polisi nomor LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 26 Desember 2023 oleh Ahmad Ramzy Ba'abud. Korban mendapatkan informasi tentang adanya pemalsuan situs Rabithat Alawiyah sejak Desember 2023.

Dalam situs bodong itu, tersangka menduplikasi logo organisasi dan memuat nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah.

Menurut keterangan resmi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, tersangka berinisial JMW, 24 tahun, yang bekerja serabutan. Pria beralamat di Kp. Bulak Simpul, Kalideres itu membuat blog palsu dan menjanjikan pembuatan sertifikat habib melalui jalur belakang.

"Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Ade melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 Maret 2024.

Berdasarkan hasil analisa dan hasil penyelidikan, tim penyidik mendatangi alamat yang diduga rumah target di kawasan kampung Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu, 28 Februari 2024. Sesampai di TKP, tim berkoordinasi dengan RT setempat dan selanjutnya tim menggeledah perangkat target, yaitu laptop asus warna abu abu dan ponsel Vivo warna biru.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan jejak digital pentransmisian dokumen yang diduga memanipulasi logo dan nama Rabithah Alawiyah. "Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ade.

Advertising
Advertising

Modus penipuan adalah pelaku menawarkan pendaftaran anggota Rabithah Alawiyah melalui jalur belakang atau tidak resmi di situs itu. Pendaftaran dipungut biaya sebesar Rp 4 juta per nama. Sedangkan, pihak Rabithah Alawiyah mengaku tak pernah memiliki situs yang beralamat di maktabdaimi.blogspot.com. Situs resmi mereka hanya rabithahalawiyah.org.

Adapun barang bukti yang disita yaitu email rabithahalwiyahpusatj@gmail.com, ponsel Vivo Y15S warna biru, dan laptop Asus X441B. Polisi berencana menindaklanjuti kasus pemalsuan situs Rabithah Alawiyah ini dengan memeriksa tersangka, memeriksa ahli pidana dan ITE, serta melengkapi berkas perkara dan mengirimkan tahap 1 berkas perkara.

HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Top 3 Metro: Andri Gustami dan Daftar Polisi Terlibat Kasus Narkoba, 6 Ustad yang Pengajiannya Dibubarkan Ormas

Berita terkait

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

15 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

16 jam lalu

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

1 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

2 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

2 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

2 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

2 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

4 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya