Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Dugaan Bertujuan Politis hingga Gratifikasi Cashback

Jumat, 8 Maret 2024 07:22 WIB

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo melambaikan tangan usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap cashback dari perusahaan asuransi.

Sugeng mengatakan, laporan itu atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai Rp100 miliar. Ganjar membantah tuduhan tersebut. “Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar, Selasa, 5 Maret 2024, dikutip Antara.

Serba-serbi Ganjar Pranowo Dilaporkan

Advertising
Advertising

1. Dianggap Ada Unsur Politis

Politikus PDI Perjuangan atau PDIP Chico Hakim memandang pelaporan yang dilakukan oleh Ketua IPW tersebut cenderung politis. "Penilaian kami, ini adalah ketidaksukaan untuk mendorong gerakan politik," kata Chico, Selasa, 5 Maret 2024.

Chico menilai laporan Sugeng itu dipaksakan. Apalagi, kata Chico, Sugeng sebagai pelapor bagian dari partai politik di luar Koalisi PDIP, yakni Partai Solidaritas Indonesia atau PSI yang belakangan disoroti lantaran polemik penggelembungan suara.

"Dan, kalau dilihat dari situs web IPW, tidak terlihat jika laporan ini dilakukan sebagaimana fungsi IPW dan kaitannya dengan Polri," ucap Chico.

Sugeng sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PSI Kota Bogor. Tapi, ia membantah jika ia disebut kader. "Saya tegaskan, saya bukan kader karena PSI tidak pernah mengkader saya," katanya.

Sugeng menjelaskan, laporan terhadap Ganjar mengatasnamakan IPW, bukan PSI. "Dan yang perlu diketahui, IPW juga membela Aiman dan Butet saat diintimidasi oleh kepolisian," katanya.

2. Tenang-Tenang Saja

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, ia telah berkomunikasi dengan Ganjar mengenai laporan Sugeng tersebut. "Tentu saya selalu berkomunikasi dengan Mas Ganjar. Responsnya tenang-tenang saja dia," kata Mahfud, dikutip Antara.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mencurigai kecenderungan adanya unsur politisasi dalam laporan itu, karena masih dalam momentum Pilpres 2024. “Kecurigaan itu bisa dipahami,” kata Todung, pada 5 Maret 2024. Tetapi, Todung belum berkomentar lebih jauh karena tidak mengetahui detail laporannya. “Tapi politisasi itu sangat berbahaya,” katanya.

3. Penelaahan Laporan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata belum mendetailkan laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terhadap Ganjar dan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno. Laporan Sugeng, kata dia, masih perlu ditelaah oleh Pengaduan Masyarakat KPK atau Dumas KPK.

"Dumas yang akan lakukan telaah informasi dari berbagai sumber, klarifikasi kemudian dibahas dengan Satgas penyelidikan kalau sepakat ada indikasi korupsi baru naik ke penyelidikan, baru kita klarifikasi ke yang bersangkutan," kata Alex, pada Rabu, 6 Maret 2024.

4. Sugeng Menanggapi Tudingan

Sugeng menanggapi soal tudingan politis dalam pelaporan dugaan gratifikasi yang menyeret bekas Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.Menurut Sugeng laporan dibuat berlandaskan aspek hukum. "Tetapi, silakan mau diberi label sarat politis. Saya tidak mau berkomentar," kata Sugeng, Rabu, 6 Maret 2024

5. Dugaan Rasuah Sejak 2014 hingga 2023

Sugeng menjelaskan, dugaan perkara rasuah tersebut diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023. Peusahaan asuransi yang diduga memberi suap tersebut memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut diduga dialokasikan ke tiga pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," kata Sugeng.

ANDI ADAM | MUTIA YUANTISYA | ANTARA

Pilihan Editor: Kala Ganjar Dilaporkan ke KPK dan Namanya Dicatut di Media Sosial X

Berita terkait

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

8 jam lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

8 jam lalu

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

10 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

10 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

10 jam lalu

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

12 jam lalu

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

13 jam lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

14 jam lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.

Baca Selengkapnya

PSI Buka Pendaftaran Calon Wali Kota Depok, Bakal Usung Perubahan di Pilkada 2024

14 jam lalu

PSI Buka Pendaftaran Calon Wali Kota Depok, Bakal Usung Perubahan di Pilkada 2024

Sikap pro perubahan di Kota Depok itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPD PSI Kota Depok Icuk Pramana Putra.

Baca Selengkapnya

Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

16 jam lalu

Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy terseret saling lapor ke polisi dan KPK soal uang Rp 60 miliar yang diduga digelapkan rekan bisnis.

Baca Selengkapnya