Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

Jumat, 8 Maret 2024 10:30 WIB

AKP Andri Gustami. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Andri Gustami dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung pada sidang putusan yang diadakan Kamis, 29 Februari 2024.

“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam amar putusannya seperti dikutip dari Antara.

Klaim Tak Dapat Penghargaan dari Polri


Sebelumnya, pada sidang dakwaan perkara yang menyeret namanya, Andri mengungkapkan motivasi dirinya terlibat jaringan narkotika internasional Fredy Pratama tersebut.

“Saya sudah setahun di Lampung Selatan, sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan, tetapi tidak ada penghargaan. Kalau begini, mending saya cari duit saja untuk masa depan,” kata jaksa penuntut Eka S menirukan kembali ucapan Andri di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin, 23 Oktober 2023.

Advertising
Advertising

Alasan itu disampaikan Andri kepada kaki tangan Fredy, yaitu Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli bin Yob Gianto Gozal (dalam berkas sidang terpisah), sebelum akhirnya dia dilibatkan dalam setiap pendistribusian sabu-sabu melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Andri mengaku kecewa karena sering membongkar kasus besar, tetapi tidak memperoleh penghargaan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Andri melontarkan pernyataannya itu kepada Rivaldo usai mengungkap dua kali kasus pengiriman sabu-sabu di Lampung Selatan.

Dalam kesempatan yang sama, jaksa menyebutkan Andri melakukan negosiasi dengan jaringan narkotika Fredy Pratama. Tujuannya untuk meminta jatah setiap kali ada pengiriman yang melalui Pelabuhan Bakauheni.

“Bahwa terdakwa berusaha menghubungi dan berkomunikasi dengan saksi Muhammad Rivaldo alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli bin Yob Gianto Gozal dan seseorang berinisial BNB dengan maksud untuk meminta jatah sebesar Rp 15 juta per kilogram setiap kali pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan,” ucap Eka.

Menanggapi permintaan Andri Gustami, lanjut jaksa, seseorang berinisial BNB kemudian mencoba menawar. Akhirnya disepakati upah sebesar Rp 8 juta per kilogram untuk setiap pengiriman.

Masih menurut jaksa, setelah ada persetujuan, terdakwa diarahkan BNB untuk berkomunikasi dengan Muhammad Rivaldo. Tangan kanan Fredy Pratama itu kemudian meminta terdakwa untuk menunggu informasi lebih lanjut apabila ada pendistribusian.

Eka menuturkan, Andri telah delapan kali mengawal narkotika yang dimiliki jaringan Fredy Pratama. Dari delapan kali pengawalan, terdakwa yang berpangkat ajun komisaris polisi atau AKP itu berhasil meloloskan narkotika jenis sabu seberat 150 kilogram dan 2.000 pil ekstasi.

Akibat perbuatannya itu, Andri Gustami dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau dijerat dengan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Ibu Korban Pembunuhan Cinta Segitiga Minta Devara Putri cs Dihukum Mati

Berita terkait

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

6 jam lalu

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Berikut daftar WNI yang masuk dalam DPO Kepolisian Internasional atau interpol. Salah satunya Fredy Pratama, pimpinan jaringan narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

6 jam lalu

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

Polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja di sebuah rumah di Argapura, distrik Jayapura Selatan.

Baca Selengkapnya

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

2 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

2 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

2 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

3 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya