Penjelasan Dewas KPK soal Tak Ditindaklanjuti Laporan Linda Susanti perihal Dugaan Penyuapan Pimpinan KPK

Jumat, 8 Maret 2024 17:10 WIB

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris usai melaksanakan sidang etik 93 Pegawai KPK dengan dugaan pungli di Rutan KPK, di Gedung C1 KPK, Jumat, 19 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK Syamsuddin Haris menyampaikan alasan tak ditindaklanjutinya laporan Linda Susanti soal dugaan rencana pemberian suap sebesar US$ 2 juta ke KPK guna menyetop penyidik menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka. “Kalau tak salah laporannya agak sumir, tak jelas siapa yang dilaporkan, begitu juga materinya tak jelas,” kata Haris kepada Tempo, Jumat, 8 Maret 2024.

Dilansir dari Majalah Tempo edisi pekan ini, 3 Maret 2024, Linda Susanti membawa alat bukti berupa rekaman berupa percakapan empat orang di minimarket dekat Gedung Merah Putih KPK. Haris tak mengetahui pasti alasan Dewas KPK tak menindaklanjuti laporan itu, melainkan melemparkan jawabannya kepada Anggota Dewas KPK Albertina Ho. “Tanya Bu AH. Kalau tak salah kualitas rekaman sangat buruk, sehingga tak jelas orang bicara apa, siapa, dan seterusnya,” katanya.

Albertina Ho mengatakan laporan Linda sudah dikonfirmasi. Ia tak memberitahu secara detail alasan dan respons Linda saat Dewas KPK memberitahu hasilnya. “Oh itu, sudah diklarifikasi dan pelapor sudah diberi tahu hasilnya,” kata Aho, Jumat.

Belakangan, Linda Susanti, perempuan yang dilaporkan oleh pegawai Mahkamah Agung (MA) Ahmad Sulaiman karena dugaan penggelapan membantah mengenal eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pimpinan KPK. Ahmad Sulaiman alias Leman melaporkan Linda ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2023. Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK.

"Saya sampai dengan saat ini tidak pernah bertemu Hasbi Hasan dan tidak mengenal Hasbi Hasan," ujar Linda kepada Tempo, Kamis, 7 Maret 2024.

Advertising
Advertising

Dikutip dari Majalah Tempo, nilai duit dan barang yang diperantarai oleh Linda disebut mencapai hampir Rp 30 miliar. Dalam laporannya, Sulaiman mengklaim Linda meminta uang dan emas tersebut untuk membantu menyetop penanganan perkara mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan yang sedang bergulir di KPK.

Pilihan Editor: Profil Hasbi Hasan, Eks Sekretaris MA Alumni Gontor yang Chat Mesra Windy Idol

Berita terkait

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

7 jam lalu

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

KPK menahan dua tersangka baru kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero.

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

12 jam lalu

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

13 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

Nama perusahaan ekspor impor ini muncul di balik laporan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Sang istri menjadi komisaris utama.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

14 jam lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

14 jam lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

15 jam lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

16 jam lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

16 jam lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

17 jam lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

18 jam lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya