Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Hasbi Hasan, Eks Sekretaris MA Alumni Gontor yang Chat Mesra Windy Idol

image-gnews
Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Yudi Noviandri, yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Yudi Noviandri, yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengembangkan kasus yang menyeret nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. KPK menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu sejak Januari 2024. 

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus itu sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. “Kami ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU,” kata Ali di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. 

Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkembangan perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dalam perkara itu, KPK menetapkan 17 orang tersangka, di antaranya dua hakim MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. 

Dalam kasus yang sama, terseret pula nama eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan. Keduanya didakwa menerima uang sebesar Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan kuasa hukumnya, Theodorus Yosep Parera. 

Profil Hasbi Hasan

Hasbi Hasan lahir di Menggala, Bandar Lampung, Lampung pada 22 Mei 1967. Dia menempuh pendidikan dasarnya di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri 1 Menggala dan tamat pada 1979, lalu meneruskan studi sebagai santri di Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur (1985).  Dari Gontor, Hasbi melanjutkan pendidikan tinggi ke Fakultas Syariah IAIN Raden Intan (sekarang UIN Raden Intan), Lampung dan lulus pada 1990. Selanjutnya, dia mengambil gelar magister (S2) di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM, Jakarta dan lulus pada 2002. 

Setelah menyelesaikan pendidikan S2, Hasbi kembali meneruskan pendidikan ke tingkat lebih tinggi. Dia mengambil pendidikan doktoral (S3) di IAIN Sunan Gunung Djati (sekarang UIN Sunan Gunung Djati) Bandung dan berhasil tamat pada 2010. Tak hanya itu, dia juga tercatat meraih gelar doktor bidang ekonomi syariah dari UIN Syarif Hidayatullah pada 2009. 

Puncak prestasi akademik diraih Hasbi saat diangkat menjadi Guru Besar bidang Ilmu Peradilan dan Ekonomi Syariah di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) pada 1 Oktober 2021. Namun, pengukuhannya sebagai Profesor Fakultas Hukum Unila baru dilakukan pada Rabu, 2 Maret 2022. 

Selain cemerlang di bidang akademik, dia juga memiliki karier yang tak kalah gemilang. Dia mengawali kariernya sebagai calon hakim pengadilan agama di Pengadilan Agama Pangkal Pinang (1997-1999). Kemudian, dimutasi menjadi hakim di Pengadilan Agama Tanggamus (1999-2001) dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan (2002-2007). 

Hasbi Hasan lalu ditunjuk menjadi Asisten Ketua Muda MA Lingkungan Peradilan Agama dan kariernya pun semakin melejit. Beberapa jabatan yang pernah diembannya, di antaranya Asisten Wakil Ketua Muda MA Bidang Non-Yudisial, Kepala Bagian Kesekretariatan Pimpinan, Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Peradilan Agama, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palu, serta Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan (BLDK) MA. 

Terkait perkara dugaan suap, Hasbi Hasan disebut-sebut memiliki hubungan dengan Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol. Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2014 itu bahkan kini sudah berstatus tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret 2024, Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Hasbi dan Windy. 

Jaksa membacakan isi percakapan tersebut. “Ini Pak Reza (yang chat): ‘Oke Cayang, waktumu istirahat, aku enggak bisa bobo, Buya Liman tidurnya ngorok’,” ucapnya. 

Menggali soal percakapan itu, Jaksa bertanya kepada Hasbi, berapa lama keduanya saling mengenal. Menurut Hasbi, dia sudah lama mengenal Windy Idol. “Sudah lama dari 2016. Saya kenal sama banyak orang. Ya, konsultasi terkait banyak hal, termasuk kuliah,” ujar Hasbi. 

Lantaran mengaku sudah lama kenal, Hasbi menyebut sudah terbiasa menggunakan panggilan ‘Beb’ saat berkomunikasi. Oleh karena itu, dia menyarankan Jaksa untuk membaca isi pesan Windy Idol. “Coba cek itu, orang dia bilang ‘Beb’ itu,” katanya. 

Beberapa chat antara Hasbi Hasan dan Windy Idol yang dibacakan jaksa di antaranya, “Kok enggak bobo, sayang? Gara-gara berisik ya?” dan “Morning Beb. Ini Beb sudah hampir sampai kantor, absen dulu.” 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Pegawai MA Ahmad Sulaiman Irit Bicara Usai Diperiksa 13 Jam Soal Dugaan Suap Pimpinan KPK oleh Hasbi Hasan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

3 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

4 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

Nama perusahaan ekspor impor ini muncul di balik laporan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Sang istri menjadi komisaris utama.


Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

5 jam lalu

Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua dengan terdakwa Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, Totok Suharto, dan Gustaf Urbanus Patandianan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.


Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

5 jam lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.


KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. KPK menyatakan melakukan penyitaan kantor Partai Nasdem di Kelurahan Kartini, Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.


Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

8 jam lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.


KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

8 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Indra Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dengan nilai proyek mencapai Rp.120 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.


Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi ucapan selamat kepada Hakim Agung Suharto usai pengucapan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua MA bidang non-yudisial di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti
Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.


Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

9 jam lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.


Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

10 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

Sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.