9 Petani Tersangka Pengancaman Pekerja Proyek IKN Dibotaki, Kompolnas: Tidak Ada Dasar Hukum

Reporter

TEMPO

Senin, 11 Maret 2024 13:45 WIB

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan tidak ada dasar hukum yang mengharuskan polisi membotaki atau menggunduli tahanan.

“Hal tersebut merupakan kebiasaan lama yang dijalankan untuk menyamakan perlakuan dengan tahanan lain agar tidak ada bullying di tahanan karena penampilan tahanan,” kata Poengky saat dihubungi, Senin, 11 Maret 2024.

Poengky menuturkan ada potensi pelanggaran terhadap martabat manusia dalam praktik pencukuran tahanan. Terlebih jika dilakukan tanpa persetujuan tahanan. “Merupakan perlakuan atau hukuman yang merendahkan,” kata dia.

Praktik ini bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009, yang menekankan pada penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Selain itu, dalam praktiknya, kata Poengky, rupanya tidak semua tahanan menjalani prosedur ini. Pengamatannya selama inspeksi fasilitas tahanan kepolisian ia menemukan banyak tahanan tetap mempertahankan gaya rambut asli mereka.

Advertising
Advertising

Budaya penggundulan ini biasanya menyasar tahanan dari komunitas yang terpinggirkan atau dengan ciri fisik yang khas. “Menimbulkan kekhawatiran akan diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil di bawah hukum,” tuturnya.

Aksi penggundulan tahanan menjadi sorotan kembali terlebih dilakukan kepada sembilan petani di Penajam Paser Utara yang menolak menyerahkan lahannya untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Sembilan petani dari Kelompok Tani Saloloang, Kelurahan Pantai Lango Kecamatan Penajam, ini ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan mengancam pekerja di proyek pembangunan IKN.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Artanto mengatakan pemotongan rambut para tahanan bagian dari tata tertib di ruang tahanan Polri. “Guna pemeriksaan identitas, badan, atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit pada tahanan baru,” katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Maret 2024.

Para petani ini akhirnya dibebaskan pada Jumat malam, 1 Maret 2024. Saat keluar tahanan rambut kepala mereka lenyap.

DIVA SUUKYI LARASATHI

Pilihan Editor: Otorita IKN Diduga Beri Ultimatum, Warga Pemaluan Takut Terjadi Pulau Rempang Jilid II

Berita terkait

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

1 jam lalu

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

Nahdlatul Wathan (NW) menjadi organisasi massa Islam pertama yang membangun ekosistem di Ibu Kota Nusantara (IKN). Begini profilnya?

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Kurasi UMKM untuk Isi Galeri di IKN saat HUT Kemerdekaan RI

3 jam lalu

Sandiaga Uno Kurasi UMKM untuk Isi Galeri di IKN saat HUT Kemerdekaan RI

Menteri parekraf Sandiaga Uno tengah menyiapkan UMKM yang akan mengisi acara HUT Kemerdekaan RI Agustus mendatang

Baca Selengkapnya

Bukan Muhammadiyah atau NU, Ini Ormas Islam Pertama yang Bangun Kantor Pusat di IKN

6 jam lalu

Bukan Muhammadiyah atau NU, Ini Ormas Islam Pertama yang Bangun Kantor Pusat di IKN

Nahdlatul Wathan melakukan peletakan batu pertama pembangunan kantor pusat di IKN pada Minggu, 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sulawesi Barat Siap Suplai Pangan Penduduk IKN

7 jam lalu

Sulawesi Barat Siap Suplai Pangan Penduduk IKN

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, memberikan bantuan untuk meningkatkan produksi sektor pertanian dan perkebunan di Sulawesi Barat (Sulbar).

Baca Selengkapnya

Pemerintah Berencana Salurkan Makan Siang Gratis 3-5 kali Sepekan, Ekonom: Bisa Bebani APBN

10 jam lalu

Pemerintah Berencana Salurkan Makan Siang Gratis 3-5 kali Sepekan, Ekonom: Bisa Bebani APBN

Ekonom menaksir beban anggaran pemberian makan siang gratis beserta susu setara 4-5 persen belanja pemerintah pusat pada APBN 2025

Baca Selengkapnya

Ibu Kota Nusantara, Wajah Baru Indonesia Menyongsong Era Global

1 hari lalu

Ibu Kota Nusantara, Wajah Baru Indonesia Menyongsong Era Global

Pembangunan tahap pertama IKN Nusantara mencapai 80,82 persen. Klaster pendidikan untuk mendukung kebutuhan pertumbuhan dan inovasi dalam klaster ekonomi di masa depan.

Baca Selengkapnya

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

2 hari lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

2 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Starlink Elon Musk hingga Masuk Indonesia

2 hari lalu

Rekam Jejak Starlink Elon Musk hingga Masuk Indonesia

Berikut rekam jejak Starlink milik Elon Musk yang kini mulai beroperasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kisah Petugas Kebersihan di Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Tanggapan Stafsus ESDM Soal Kritik Hilirisasi Nikel Lebih Untungkan Cina

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Kisah Petugas Kebersihan di Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Tanggapan Stafsus ESDM Soal Kritik Hilirisasi Nikel Lebih Untungkan Cina

Cerita pekerja harian di proyek Bendungan Sepaku Semoi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya