Konflik Agraria di Pakel Banyuwangi, Warga Diintimidasi Hingga Dituduh Menyebarkan Berita Bohong
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Iqbal Muhtarom
Rabu, 13 Maret 2024 05:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komplotan orang diduga preman dan sekuriti PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses mengeroyok satu petani di Desa Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur pada Ahad malam, 10 Maret 2024. Pelaku diduga memukul tengkuk leher petani hingga pingsan.
Pemuda Pakel bernama Alvina Damayanti Setyaningrum merasa was-was usai peristiwa tersebut. Dia menduga PT Bumi Sari ingin menyulut kemarahan dan mencari kesalahan warga melalui aksi ini.
Alvina curiga, senyampang PT Bumi Sari melalui berbagai upaya ingin menarget warga yang menyebarkan kejadian ini dengan pasal penyebaran berita dusta alias hoaks seperti yang pernah dialami tiga petani Pakel pada 2023 lalu.
“Seperti kemarin, biar kena pasal. Saya meredam warga agar tidak terpancing,” kata Alvina saat dihubungi pada Senin, 11 Maret 2024.
Syahdan, pada 2023 silam terjadi kriminalisasi terhadap tiga petani Pakel, yaitu Mulyadi, Suwarno, dan Untung. Ketika itu, Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis bersalah terhadap ketiganya karena menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran buntut konflik agraria ini. Hakim memvonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap trio petani Pakel itu.
Ketika itu Koalisi Bebaskan Trio Pakel menilai Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak mampu melihat konteks persoalan, yaitu Desa Pakel merupakan salah satu tapak konflik agraria yang tengah dalam upaya penyelesaian. Sejak awal laporan mengenai penyebaran berita bohong oleh sesama warga, sangat erat kaitannya dengan konflik agraria yang tengah terjadi.
Koalisi menemukan beberapa fakta bahwa sidang kriminalisasi Trio Pakel sebagai bentuk kriminalisasi yang nyata. Sejak dari awal bergulirnya persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi hakim dinilai sudah bersikap secara prejudice seolah-oleh Trio Pakel tersebut salah sebelum adanya putusan pengadilan.
Saat persidangan berlangsung, polisi juga memenuhi kawasan kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi. Koalisi menyebut kejanggalan lain terhadap upaya kriminalisasi ini berupa pembatasan pengunjung sidang yang dilakukan oleh pengadilan.
Tak hanya itu, koalisi menilai putusan pengadilan juga kacau karena dalam pertimbangannya tidak pernah melihat fakta atas konflik agraria yang berkepanjangan di Pakel. Misalnya surat BPN dan keterangan saksi BPN yang menguatkan surat bahwa HGU PT Bumi Sari awalnya tidak berada di Desa Pakel awalnya. Padahal, konflik sekaligus sengketa ini mesti diselesaikan dahulu.
Sejak 2018, warga Desa Pakel bersengketa dengan PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses. Warga desa merasa lahan mereka diambil secara sepihak oleh pihak perusahaan sehingga menimbulkan konflik lahan hingga sekarang.
Jejak panjang konflik agraria di Pakel
<!--more-->
Alvina bercerita peristiwa dugaan pengeroyokan itu bermula ketika enam orang warga Pakel di kawasan Sasak Gondang sedang meronda sekaligus menjaga lahan kebun sekitar pukul 20.35. Enam warga ini berpencar.
Ketika berkeliling di area lahan, dua warga dicegat oleh diduga preman dan sekuriti PT Bumi Sari. Dua orang dari PT Bumi Sari sempat mengancam dengan senjata tajam. “Tiba-tiba ada yang bawa kayu atau besi dipukul di tengkuknya sampai pingsan dan dilarikan ke rumah sakit,” kata Alvina.
Dalam video yang dilihat Tempo, warga Pakel yang dibawa ke rumah sakit tampak berkaus coklat belang tergolek di emergency bed atau brankar. Korban disebut telah sadar, tapi belum bisa bergerak seperti semula.
“Cuma dikasih anti-nyeri. Belum dirontgen, masih sakit, kata Alvina.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, mengatakan sebelum dugaan penganiayaan terhadap petani Pakel ini terjadi, sejak dulu PT Bumi Sari kerap meneror warga. Walhi mencatat ada 11 orang yang dilaporkan oleh PT Bumi Sari kepada pihak berwajib.
“Dua di antaranya dijadikan tersangka,” kata Wahyu saat dihubungi pada Senin, 11 Maret 2024.
Wahyu juga menyinggung peristiwa kriminalisasi terhadap trio petani Pakel pada 2023 itu. Kasus kriminalisasi ini bermula ketika polisi menangkap tiga petani Desa Pakel, yakni Mulyadi, Suwarno, dan Untung, pada 3 Februari 2023. Polisi lantas membawa paksa ketiganya ke Polda Jawa Timur atas tuduhan penyiaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.
“Bagian dari upaya kebun untuk mengusik perjuangan warga, menakut-nakuti agar mereka berhenti,” kata Wahyu.
Tercatat puluhan intimidasi dan kriminalisasi
<!--more-->
Wahyu menilai peristiwa anyar di Pakel tersebut juga bukanlah pertama kalinya terjadi. Walhi Jawa Timur mencatat sudah ada puluhan intimidasi dan kriminalisasi oleh PT Bumi Sari terhadap warga buntut konflik agraria perusahaan dengan petani.
“Kasus ini bagian utuh dari konflik agraria di Desa Pakel,” kata Wahyu.
Tak hanya itu, Wahyu beranggapan para petani Pakel itu memperjuangkan hak atas tanah mereka yang diserobot PT Bumi Sari. Dalam sengketa ini, menurut Wahyu ada ketimpangan penguasaan lahan karena Badan Pertanahan Negara atau BPN Banyuwangi menerbitkan HGU yang menyerobot lahan petani.
“Tapi pemberi izin HGU tidak pernah melihat faktor ketimpangan penguasaan lahan dan sosial, tertutup, dan tidak partisipatif,” kata Wahyu.
Padahal, kata dia, tugas negara harus memastikan ketimpangan tersebut memihak kepada petani atau warga, bukan pada korporasi. “Sesuai mandat UUPA 60 dan UUD NRI 1945,” kata dia.
Konflik Agraria di Desa Pakel itu memiliki sejarah yang panjang. Dimulai pada masa kolonial Belanda, sekitar 1925. Ketika itu tujuh warga mendapat izin membuka lahan seluar 3.200 hektar dari Bupati Banyuwangi, Noto Hadi Suryo. Adapun bentuk izin dituangkan dalam Akta 1929. Pada 2965, warga sempat meninggalkan lahan karena meletus peristiwa pemberontakan PKI. Pada tahun yang sama, PT Bumi Sari Maju Sukses datang dan mengklaim lahan di Desa Pakel itu.
Kementerian Dalam Negeri pada Desember 1985 menerbitkan surat keputusan bernomor 35/HGU/DA/85 dengan keterangan PT Bumi Sari mengantongi hak guna usaha atau HGU 11.898.100 meter persegi yang terbagi atas dua sertifikat, yaitu Sertifikat HGU Nomor 1 di wilayah Kluncing dan Nomor 8 di Songgon. Tidak ada HGI yang berlokasi di Desa Pakel. Keputusan ini diperkuat dengan surat Badan Pertanahan Nasional Banyuwangi Nomor 280/600.1.35.10/11/2018 yang menyatakan Desa Pakel tidak masuk dalam HGU PT Bumi Sari.
Warga merasa sebagai pemilik sah dari lahan tersebut menggunakan Surat Izin Membuka Lahan yang dikeluarkan pada tahun 1929 yang disahkan oleh pemerintah Kolonial Belanda. Dalam dokumen lawas tersebut, leluhur warga Desa Pakel diberi izin mengelola lahan seluas 4000 bau.
“Perusahaan tidak memiliki HGU dan menyerobot lahan warga,” kata Alvina.
Sebelum terjadi pengeroyokan pada Ahad malam, Alvina bercerita sejak siang telah terjadi adu tegang antara warga dengan pihak perusahaan. Alvina menyebut perusahaan melalui orang diduga preman, bekas tentara, dan beberapa sekuriti menebangi pohon dan tanaman siap panen milik warga.
“Lumayan banyak jumlahnya,” kata dia.
Hingga berita ini diterbitkan, Tempo belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari PT Bumi Sari Maju Sukses tentang peristiwa ini.
Konflik agraria meningkat akibat proyek strategis nasional Presiden Jokowi
<!--more-->
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ada 241 konflik agraria sepanjang 2023. Konflik ini berdampak pada 638 ribu hektare lahan dan 135 ribu kepala keluarga (KK). Sektor perkebunan dan agribisnis menjadi penyumbang terbanyak jumlah konflik agraria tahun lalu, yakni sebanyak 108 konflik dengan luas lahan terdampak 124.545 hektare dan jumlah korban 37.553.
Mengutip Catatan Akhir Tahun 2022 oleh KPA, lembaga ini membagi jenis konflik agraria yang mereka pantau ke berbagai sektor. Yakni perkebunan, kehutanan, pertambangan, pesisir dan pulau-pulau kecil, pembangunan infrastruktur, properti dan real estate, agribisnis berbasis korporasi, dan fasilitas militer.
KPA juga mencatat bahwa sektor Proyek Strategis Nasional (PSN) selama era pemerintahan Joko Widodo menjadi salah satu sektor yang mendorong laju pertumbuhan konflik agraria. Setidaknya selama tiga tahun terakhir atau 2020-2023, ada 115 konflik agraria yang terjadi di sektor PSN. Konflik ini berdampak pada 516 ribu hektare lahan.
ADIL AL HASAN | TIM TEMPO
Pilihan Editor: Buntut Konflik Agraria, Satu Warga Pakel Diduga Dipukul hingga Pingsan oleh Preman dan Sekuriti PT Bumi Sari