Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Singgung Firli Bahuri Dalam Eksepsi di Pengadilan Tipikor

Rabu, 13 Maret 2024 21:36 WIB

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL singgung eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai alasan mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Masalah ini diawali adanya pemerasan oleh oknum Pimpinan KPK. Firli Bahuri sebagai tersangka Polda Metro Jaya menggunakan alasan adanya penyelidikan atas perkara ini, sehingga bila terdakwa (SYL) tak memenuhi permintaan oknum tersebut, maka akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Djamaludin Koedoeboen, dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.

Djamaludin mengatakan, karena SYL dinilai tak mampu memenuhi permintaan Firli Bahuri, maka kemudian SYL ditetapkan sebagai tersangka serta selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan. “Perjalanan due proccess of law dalam penyelidikan dan penyidikan atas perkara ini, telah dicemari dengan adanya niat (Mens rea) untuk melakukan pemerasan,” katanya.

Sebab itu menurutnya wajar jika dalam persidangan terdapat kejanggalan-kejanggalan, ataupun fakta yang masih premateur. “Ini bukan upaya penegakan hukum, namun rangkaian sandiwara mantan Ketua KPK Firli Bahuri guna memuluskan rencananya melakukan tindak pidana pemerasan,” katanya.

Ia juga menyoroti Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagai Keberatan yang mempunyai makna Keberatan secara luas. Menurut dia, kelengkapan Surat Dakwaan bukan saja tentang adanya Identitas Terdakwa, lamanya Penahanan dan apakah dalam Surat Dakwaan tersebut telah tercantum persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, tapi lebih dari itu, seperri suatu fakta yang sebenarnya dan relevan antara satu dengan yang lainnya.

“Apabila fakta yang tertuang dalam Surat Dakwaan tak mencerminkan fakta hukum, tak ada korelasi antara satu dan yang lainnya dan tak mengarah pada unsur Tindak Pidana yang ditujukan kepada Terdakwa (SYL), maka Dakwaan tersebut patut untuk dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya.

Advertising
Advertising

Menurut JPU KPK, Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. "Secara bersama-sama telah melakukan pemerasan, serta gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar," katanya.

Ketiga terdakwa korupsi di Kementan itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono atas dugaan dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat Eselon I di Kementan.

Pilihan Editor: Habib Hasan Bin Jafar Assegaf Wafat, Dimakamkan Besok di Cilodong Depok

Berita terkait

Anak SYL Minta Uang Rp 21 Juta ke Ditjen Tanaman Pangan Kementan untuk Membeli Sound System

3 jam lalu

Anak SYL Minta Uang Rp 21 Juta ke Ditjen Tanaman Pangan Kementan untuk Membeli Sound System

Anak SYL pernah meminta uang Rp 21 juta ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan untuk pembelian sound system.

Baca Selengkapnya

Cerita Pejabat Kementan Patungan Hingga Rp 773 Juta untuk Biayai Perjalanan SYL ke Belgia

4 jam lalu

Cerita Pejabat Kementan Patungan Hingga Rp 773 Juta untuk Biayai Perjalanan SYL ke Belgia

Sesditjen Tanaman Pangan bercerita para pejabat harus patungan mengumpulkan uang membiayai perjalanan SYL ke Belgia.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hortikultura Kementan Ungkap Ancaman Mutasi Jika Tak Penuhi Kebutuhan Partai NasDem

5 jam lalu

Dirjen Hortikultura Kementan Ungkap Ancaman Mutasi Jika Tak Penuhi Kebutuhan Partai NasDem

Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto menjadi salah satu saksi dalam lanjutan sidang Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

6 jam lalu

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

9 jam lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

9 jam lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

13 jam lalu

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

Sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

13 jam lalu

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

Tim penyidik KPK periksa 4 saksi dari travel dalam kasus TPPU bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

1 hari lalu

Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyerahkan putusan Dewan Pengawas (Dewas) sesuai ketentuan hukum jika terbukti menyalahi wewenang dalam sidang etik.

Baca Selengkapnya

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

KPK menyita 1 mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam dalam penanganan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya