Guru Besar Tersangka TPPO Berkedok Magang di Jerman Klaim Tak Pernah Sebut Ferienjob Masuk MBKM
Reporter
Advist Khoirunikmah
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Minggu, 24 Maret 2024 16:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir, membantah pernah keliling kampus-kampus di Indonesia dan menyebut program magang ferienjob di Jerman bisa masuk ke dalam program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).
“Saya tidak pernah bilang bahwa Ferienjob termasuk program MBKM,” kata Sihol saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Sihol menuturkan ia datang ke kampus-kampus saat sosialisasi program ferienjob sebagai narasumber yang dipandang paham tentang MBKM. Penjelasannya, kata dia, hanya memberi informasi bahwa di Indonesia ada program MBKM.
Sihol Situngkir datang ke kampus-kampus bersama PT Sinar Harapan Bangsa (PT SHB) dan PT CVGEN, perusahaan agensi yang menghubungkan peserta magang dengan penyalur di Jerman. Sihol dan petinggi dua perusahaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka TPPO oleh Bareskrim Polri.
Sihol membantah mendatangi 33 universitas melainkan hanya empat. Salah satunya Universitas Negeri Jakarta.
Saat mendatangi kampus, ia memberi contoh tentang Universitas Binawan yang mengirimkan mahasiswa ke Jerman pada 2022. Ia menampik pula jika magang ferienjob bisa dikonversi menjadi 21 SKS.
“Soal rekomendasi yang jawab bukan saya tapi dari penyelenggara (PT SHB), kalau soal konversi bukan gagasan pribadi saya, Tapi kami hanya minta belajar dari contoh konversi dari Universitas Binawan,” ujar Sihol.
Sihol membantah pula jika disebut gencar melobi para rektor agar kampus-kampus mereka mengikuti program ini. Menurut dia, keputusan memberangkatkan mahasiswa magang tergantung Ketua Program Studi di Fakultas dan atas seizin Rektor Universitas. “Saya tidak punya hak untuk mencampuri hal ini. Keputusan ada di tangan pimpinan universita,” ucap dia.
Ferienjob merupakan kerja paruh waktu selama tiga bulan yang biasa diikuti mahasiswa di Jerman saat musim libur. Jenis pekerjaan yang dilakukan umumnya yang mengandalkan tenaga fisik atau kerja kasar yang tidak linier dengan program studi mahasiswa pesertanya.
Belakangan, melalui rilis yang dibagikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Rabu, 20 Maret 2024, Sihol Situngkir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang ferienjob di Jerman. Polri menyebut ada 33 universitas yang mengirim mahasiswanya ke Jerman.
Selain Sihol, ada empat tersangka tersangka lain, yaitu AJ (52 tahun) dan MZ (60 tahun)—keduanya dosen UNJ. Dua tersangka lainnya ER alias EW (39 tahun) dan A alias AE (37 tahun), warga negara Indonesia yang masih berada di Jerman. Keduanya petinggi PT SHB dan CVGEN.
Catatan Redaksi:
Berita ini diubah pada Senin, 25 Maret 2024 pukul 15.00 karena narasumber tidak berkenan fotonya ditampilkan
Pilihan Editor: Kisah Mahasiswa Diduga Korban TPPO Berkedok Magang Ferienjob Jerman: Lontang-Lantung, Kontrak Kerja Diputus