Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Mahasiswa Diduga Korban TPPO Berkedok Magang Ferienjob Jerman: Lontang-Lantung, Kontrak Kerja Diputus

image-gnews
Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Universitas Jambi turut menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang ferienjob di Jerman. Salah satu mahasiswa bercerita kontrak kerjanya diputus sepihak dan sempat lontang-lantung.

Renda—bukan nama sebenarnya—bercerita ia tiba di Jerman pada 11 Oktober 2023, tetapi baru mulai bekerja 31 Oktober 2023. Selama 20 hari, Renda dan rekannya berkali-kali dipindahkan dari satu apartemen ke apartemen lainnya. “Selama itu saya dipindahkan hotel sembilan kali sampai ke luar kota,” katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 23 Maret 2024.

Dalam ceritanya, Renda pertama kali menandatangani kontrak dengan masa kerja 4 Oktober-30 Desember 2023. Namun, ia baru diberangkatkan ke Jerman oleh PT Sinar Harapan Bangsa (PT SHB) dan PT CVGEN 10 Oktober. Alasannya agen penyalur di Jerman—Brisk United GmbH—belum bisa menerima peserta ferienjob.

Setibanya di Bandara Internasional Frankfurt, Renda bertemu dengan belasan mahasiswa Indonesia lain peserta magang ferienjob. Para mahasiswa ini lalu hanya diarahkan untuk pergi ke apartemen a&o Frankfurt Ostend tanpa pendampingan.

Di apartemen Renda kembali bertemu sejumlah mahasiswa Indonesia lain. Jumlahnya sekitar 50 orang dan sudah berada di Jerman sejak 9 Oktober. “Puluhan orang itu belum mendapatkan pekerjaan,” tutur dia.

Tinggal di Jerman Tanpa Kepastian Bekerja

Renda tinggal di apartemen a&o Frankfurt Ostend selama sembilan hari tanpa kepastian akan bekerja di mana. Pada 20 Oktober, ia dipindahkan ke apartemen Frankfurt Galluswarte. Keesokan harinya, dia digeser lagi untuk tinggal di Pallazo Hotel Mönchengladbach.

Nasib Renda akhirnya mendapat kejelasan. Pihak penyalur menyebut dia akan bekerja di Amazon Mönchengladbach. 

Pada 23 Oktober 2023, Renda dan sekitar 20 mahasiswa perempuan mendatangi Amazon. Namun, nasibnya buntung. Ia ditolak oleh Amazon. Menurut pihak Amazon, kata dia, mereka membutuhkan mahasiswa magang yang tiba di Jerman sejak 4 Oktober. “Alasannya kami datang terlambat,” tutur dia.

Gagal mendapatkan pekerjaan di Amazon, tempat tinggal Renda dipindahkan lagi ke Apartement Mülgaustraße, Mönchengladbach pada 25 Oktober 2023.

Pada 27 Oktober 2023, Renda dan rekan-rekannya diminta datang ke kantor Brisk untuk menandatangani kontrak kerja baru. Permintaan itu datang tiba-tiba. Dalam waktu 30 menit mereka harus hadir di kantor Brisk.

Ia menceritakan kondisi para mahasiswa ferienjob saat itu tak siap. “Kontrak kerja itu dalam Bahasa Jerman, kami tidak paham isinya, pasal-pasalnya. Kami juga kehabisan uang membeli paket untuk menerjemahkan isi dokumennya.”

Alhasil Renda menerima kontrak tersebut tanpa sempat mempelajari dan tahu isinya. Setelah tanda tangan, Brisk meminta mereka hengkang dari apartemen. “Sekaligus dipindahkan lagi ke apartemen baru,” katanya. Para mahasiswa ini lalu digeser ke Apartemen Mozartstraße.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usai menandatangani kontrak kedua, barulah ada kejelasan mengenai perusahaan yang akan menerima mahasiswa-mahasiswa magang ini. Ada yang ditempatkan di Amazon Leipzig, sementara Renda diterima di perusahaan logistik bernama ID Logistic di Kaiserslautern.

Berdasarkan kontrak kedua, masa kerja Renda dkk mulai 30 Oktober-30 Desember 2023. Di ID Logistic dia bekerja dengan mahasiswa dari Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam, Sumatera Utara dan Universitas Binawan Jakarta.

Kontrak Kerja Diputus Sepihak

Kabar buruk datang. Renda tiba-tiba menerima surat pemutusan kerja pada 2 Desember 2023 dari ID Logistic yang dikirimkan via Brisk. “Alasan dari Brisk, performa kita kurang,” tutur dia.

Renda tak terima dengan alasan itu. Alasannya ia dan rekan-rekannya mengonfirmasi hal ini ke supervisor dan dia menyatakan performa kerja para mahasiswa Indonesia ini baik.

Berikutnya Brisk berdalih pemutusan kerja dilakukan karena volume produk sedikit sementara jumlah karyawan ID Logistic banyak. “Jadi ada pemutusan kontrak,” ucapnya.

Tak hanya kontraknya yang diputus oleh ID Logistic, Brisk meminta Renda dan kawan-kawannya keluar dari apartemen per 10 Desember. Mereka tidak akan bertanggung jawab atas apartemen itu jika ia tetap bertahan. Pada hari yang sama datang pesan dari SHB—dia dipindahkan kembali ke a&o Hotel Frankfurt.

"Pada 10 Desember, Brisk memaksa saya tidak menempati apartemen dan tidak bertanggung jawab atas akomodasi mereka setelah 10 Desember 2023," tutur dia.

Menurut Renda, setelah diputus kontrak oleh ID Logistic, Brisk menawarkan sejumlah pekerjaan di perusahaan lain. Dampaknya, Renda dan rekannya harus berpindah-pindah apartemen tiap mendapatkan tawaran pekerjaan di kota yang berbeda.

Ia mencontohkan pernah tinggal di Cityapartement24 bei Hauptbahnhof, Bremen. Di sini Brisk memesan kamar tipe sharing room sehingga orang lain bebas menginap bersama. “Selama saya di apartemen ini, saya kerap satu kamar dengan pria,” ucap Ramayani, mengenang perjalanan mengikuti program ferienjob.

Pilihan Editor: Penjelasan UNJ Usai Terseret Dugaan Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

1 hari lalu

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.


BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

2 hari lalu

Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur. Situs UB
BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

BEM UB mengkritik tanggapan rektorat yang menyebutkan bantuan keuangan dan pengajuan keringanan adalah solusi atas kenaikan UKT.


Kota Metropolitan di Jerman yang Nyaman Dijelajahi dengan Berjalan Kaki

2 hari lalu

Marienplatz, Munich, Jerman. Unsplash.com/@Rtita Choi
Kota Metropolitan di Jerman yang Nyaman Dijelajahi dengan Berjalan Kaki

Tidak hanya di Jerman, Munich juga kota yang paling nyaman berjalan kaki di Eropa


Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

3 hari lalu

Ketua BEM Universitas Diponegoro (Undip) Farid Darmawan ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

Mahasiswa Undip Semarang mengaku telah berdiskusi dan memberikan kritik kepada pihak kampus soal permasalahan Uang Kuliah Tunggal alias UKT.


Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

4 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.


Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

4 hari lalu

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024. Kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi serta wawancara khusus tentang Undang-undang Imigrasi Terampil/ Skilled Immigration Act (FEG).  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

Dubes Jerman untuk Indonesia menjelaskan tentang UU terbaru yang diterapkan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja terampil di Jerman.


Top 3 Dunia: 9 Negara Tolak Keanggotaan Palestina di PBB hingga Serangan Bom Nuklir ke Gaza

4 hari lalu

Lindsey Graham. REUTERS/Pool
Top 3 Dunia: 9 Negara Tolak Keanggotaan Palestina di PBB hingga Serangan Bom Nuklir ke Gaza

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 14 Mei 2024 diawali oleh alasan 9 negara menolak Palestina menjadi anggota penuh PBB.


Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

5 hari lalu

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024. Kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi serta wawancara khusus tentang Undang-undang Imigrasi Terampil/ Skilled Immigration Act (FEG).  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.


Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

5 hari lalu

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, berjalan keluar, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Nawawi Pomolango, menyatakan akan meminta penjelasan Kepala Biro Hukum KPK terkait argumen dalil yang dijadikan dasar pertimbanngan hakim atas kekalahan KPK menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM RI Direktur Utama PT. Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/Imam Sukamto'
Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Wajib Bayar UKT? Ini Penjelasannya

5 hari lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Wajib Bayar UKT? Ini Penjelasannya

Apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah masih harus membayar UKT atau SPP per semester?