Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

Senin, 1 April 2024 12:01 WIB

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Sepuluh saksi fakta yang akan dihadirkan oleh Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin ke MK dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU mengundurkan diri secara mendadak dikarenakan adanya intimidasi yang didapatkan.

Ketua Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Ari Yusuf Amir menerangkan sejumlah saksi kerap didatangi kediamannya oleh orang yang tak dikenal. Ia menduga hal ini dikarenakan identitas mereka yang diketahui oleh public sebelum bersaksi.

“Sudah lebih dari sepuluh saksi fakta kami mengundurkan diri, tetapi kami masih punya saksi lainnya. Insya Allah saksi fakta yang kami ajukan 13 orang, sisanya ahli,” kata Ari saat dihubungi Tempo, Sabtu, 30 Maret 2024.

Ari mengatakan beberapa saksi fakta yang mundur karena mereka mengalami intimidasi. Rumah saksi didatangi oleh orang tak dikenal dan ada juga yang diancam akan dipolisikan.

Dengan mundurnya beberapa saksi, Timnas AMIN mengaku belum mengajukan permohonan untuk perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mereka masih berupaya untuk tetap meyakinkan saksi agar kembali bersaksi pada persidangan sengketa Pilpres 2024 walaupun demikian ia tetap berencana mengajukan permohonan ke LPSK.

Advertising
Advertising

Wakil ketua LPSK Maneger Nasution bersedia untuk sesegera mungkin memberikan perlindungan bagi saksi dalam kondisi darurat dan bila diperlukan. Maneger mengatakan, estimasi penelahaan permohonan yang masuk maksimal dalam 30 hari waktu kerja setelah permohonan diterima, tetapi dapat diproses lebih cepat apabila diperlukan dalam waktu yang cepat dan dalam situasi yang genting.

“Dalam kondisi tertentu, LPSK bisa menggunakan mekanisme perlindungan darurat jika kondisi saksi dalam situasi membahayakan,” kata Nasution saat dihubungi Tempo, Kamis, 28 Maret 2024.

LPSK memberikan perlindungan berdasarkan kebutuhan saksi, misalnya, perlindungan fisik apabila ada ancaman yang membahayakan dan juga program perlindungan hukum apabila adanya pengancaman laporan balasan kepada saksi setelah memberikan keterangan.

Tugas dan Wewenang LPSK

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 yang kemudian mengalami perubahan menjadi UU No.13 Tahun 2014 tentang Perlidungan Saksi dan Korban, LPSK disebutkan bertanggungjawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

Tugas LPSK dilansir pada UU No 5 Tahun 2010 tentang Tugas dan Fungsi LPSK memiliki tujuh poin penugasan dan fungsi yaitu:

1. Merumuskan kebijakan di bidang perlindungan Saksi dan Korban

2. Melaksanakan perlindungan terhadap saksi dan korban

3. Melaksanakan pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada Saksi dan atau Korban

4. Melaksanakan diseminasi dan hubungan masyarakat

5. Melaksanakan Kerjasama dengan Instansi dan pendidikan pelatihan

6. Melaksanakan pengawasan, pelaporan, penelitian dan pengembangan

7. Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan perlindungan Saksi dan Korban

AULIA SABRINI SARAGIH I EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

Berita terkait

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

4 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

20 jam lalu

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

Baca Selengkapnya

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

1 hari lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

1 hari lalu

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.

Baca Selengkapnya

Kelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur

3 hari lalu

Kelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur

Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Arief Hidayat berkelakar saat memeriksa berkas Partai Golkar dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

NasDem: Dugaan Pergeseran Suara hingga Pertemuan Surya Paloh dengan Prabowo

6 hari lalu

NasDem: Dugaan Pergeseran Suara hingga Pertemuan Surya Paloh dengan Prabowo

Belakangan Partai NasDem tersoroti selama dinamika politik terutama saat Surya Paloh bertemu Prabowo

Baca Selengkapnya

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

7 hari lalu

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

13 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

13 hari lalu

Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

Anies-Muhamin dikabarkan menuju ke Aceh untuk mengikut agenda bersama meski Timnas Amin sudah bubar.

Baca Selengkapnya