Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

Rabu, 3 April 2024 19:25 WIB

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 1 April 2024. Milawarna divonis bebas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam Tbk. ANTARA/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarman divonis bebas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham miliki PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam Tbk oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 1 April 2024.

Pengadian Negeri Palembang memberikan vonis bebas kepada empat mantan petinggi PT Bukit Asam (PTBA) dan bekas Direktur Utama PT SBS atau PT Satria Bahana Sarana.

Ketua majelis hakim meyakini bahwa proses akuisisi saham yang dilakukan oleh PTBA tidak ada unsur tindak pidana. Sehingga, majelis hakim sepakat bahwa kelima terdakwa harus dibebaskan dari segala macam tuntutan pidana serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.

Ketua majelis hakim Pitriadi mengungkapkan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa primer maupun subsider. “Membebaskan para terdakwa ole karena itu memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan ketika putusan ini diucapkan dan memulihkan hak para terdakwa,” kata Pitriadi.

Kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa, yakni Diektur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing (NT), dan pemilik PT Satria Bahana Sarana atau SBS Tjahyono Imawan.

Advertising
Advertising

Ditemui usai mendengar vonis hakim, Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma terlihat memeluk sejumlah anggota keluarga yang turut hadir memberikan dukungan moril. Pada wartawan dia pun tidak bisa banyak berkomentar atas putusan tersbut. “Tidak banyak yang bisa saya komentari selain mengucap Alhamdulilah,” katanya.

Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Soesilo Aribowo mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan kesaksian sejumlah ahli tidak ada dakwaan penuntut umum yang membuktikan kalau tindakan yang dilakukan menyebabkan kerugian negara.

Justru yang terjadi kondisi yang sebaliknya, penekanan biaya produksi batubara memberikan manfaat pada peningkatan laba bagi PT BA yakni Rp 1,8 triliun. Sedangkan bagi PT SBS peningkatan laba senilai Rp 110,3 miliar. “ Investasi berupa akuisisi PT SBS tidak terbukti mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 162 miliar. Karena penuntut umum tidak bisa membuktikan hal tersebut,” katanya

Kilas Balik Kasus

Tim penyidik dari kejaksaan meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan terhadap tersangka Milawarman dan Nuritma Tobing dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh hari) terhitung 23 Agustus 2023 hingga 11 September 2023.

Kedua tersangka ini yaitu, Milawarma selaku Direktur Utama PTBA periode 2011 hingga April 2016, dan Nurtima selaku Analis Bisnis Madya PTBA tahun 2012-2016 sebagai wakil ketua tim akuisisi jasa penambangan.

Selain Milawarma dan Nuritma Tobing, dua anak buahnya saat masih menjabat dijebloskan ke penjara oleh Jaksa. Aparat penegak hukum (APH) juga menahan bekas pemilik PT Satria Bahana atau SBS Tjahyono Imawan.

Kelimanya kemudian dituntut masing-masing 18-19 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi kontraktor tambang PT Satria Bahana Sarana atau SBS.

Para terdakwa diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp162 miliar dalam akuisisi tersebut. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyebut bahwa dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI pada 2015 tidak sesuai dengan peratura perundang-undangan maupun peraturan internal PTBA, serta tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I PARLIZA HENDRAWAN

Pilihan Editor: Perjalanan Kasus Petinggi PT Bukit Asam Dituntut 19 tahun hingga Vonis Bebas

Berita terkait

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

3 jam lalu

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tangkap koruptor pengadaan lahan bandara.

Baca Selengkapnya

2024, PTBA Yakin Target Produksi 41,3 Juta Ton Batu Bara Tercapai

1 hari lalu

2024, PTBA Yakin Target Produksi 41,3 Juta Ton Batu Bara Tercapai

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) optimistis mampu memproduksi batu bara sebesar 41,3 juta ton di tahun 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Resmikan ANTARA Heritage Center di Pasar Baru

1 hari lalu

Erick Thohir Resmikan ANTARA Heritage Center di Pasar Baru

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meresmikan ANTARA Heritage Center (AHC) di Pasar Baru, Jakarta

Baca Selengkapnya

Cerita Pemilik Tanah di Paser Kaltim Terdampak Tambang Batu Bara: Kebun Sawit Tidak Bisa Dipanen

2 hari lalu

Cerita Pemilik Tanah di Paser Kaltim Terdampak Tambang Batu Bara: Kebun Sawit Tidak Bisa Dipanen

Akibat aktivitas tambang batu bara, kebun sawit warga di Paser Kaltim berubah menyerupai pulau. Tak lagi bisa dipanen.

Baca Selengkapnya

Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

2 hari lalu

Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo ungkap kemungkinan Prabowo bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota.

Baca Selengkapnya

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

2 hari lalu

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

Kejaksaan Korea Selatan menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dirinya menyerahkan tas tangan mewah merk Dior kepada Ibu Negara Kim Keon Hee

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri BUMN Sebut Pengadaan Perumahan Masih Kurang Dukungan Pemerintah

2 hari lalu

Wakil Menteri BUMN Sebut Pengadaan Perumahan Masih Kurang Dukungan Pemerintah

Wakil Menteri BUMN sebut pemerintah masih kurang memberikan pendanaan untuk developer, guna memberikan pengadaan hunianuntuk masyarakat

Baca Selengkapnya

Walhi: Rencana Izin Usaha Pertambangan Bagi Ormas Bisa Perparah Kerusakan Lingkungan

3 hari lalu

Walhi: Rencana Izin Usaha Pertambangan Bagi Ormas Bisa Perparah Kerusakan Lingkungan

Walhi mengkritik rencana pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan bisa picu kerusakan lingkungan lebih berat

Baca Selengkapnya

11 Orang Korban Kecelakaan Maut di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

3 hari lalu

11 Orang Korban Kecelakaan Maut di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus tersebut akan mendapat santunan.

Baca Selengkapnya

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

4 hari lalu

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendapatkan kenaikan peringkat pada level BBB dari lembaga internasional, Fitch Ratings. Apa artinya?

Baca Selengkapnya