Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo, seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Maret 2021. Jimmy Sutopo, merupakan tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan penahanannya di KPK, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp23,7 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melaksanakan kegiatan aanwijzing (penjelasan lelang) serta show unit atas barang rampasan berupa empat unit apartemen pada Kamis, 4 April 2024. Empat unit barang rampasan ini dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan empat unit apartemen itu terbagi di dua lokasi berbeda. Dua unit Apartemen Raffles lantai 36/D dan 43/A berlokasi di Jalan Prof. Dr. Satrio, Jakarta Selatan, yang akan dilaksanakan pada pukul 10.00 sampai 11.00 WIB.
Dua unit lainnya di Apartemen District 8 Tower Infinity lantai 57/E dan 57/F Tower 2, Jalan Senopati Raya, Jakarta Selatan, yang akan dilaksanakan pada pukul 13.00 sampai hingga 14.00 WIB. "Hasil lelang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri (Persero) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama terpidana Jimmy Sutopo," kata Ketut dalam siaran tertulis pada Kamis pagi, 4 Maret 2024.
Adapun lelang barang rampasan akan dilaksanakan pada Kamis 18 April 2024 dengan total objek lelang sebanyak 7 (tujuh) Apartemen di Provinsi DKI Jakarta. Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Alamat domain portal.lelang.go.id dan batas akhir waktu penawaran pada pukul 11.00 WIB.